By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat

Terkini

Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
2 months ago
Share
2 Min Read
(ilustrasi) Pelarangan bagi seluruh personel Polri melakukan live streaming di media sosial saat bertugas dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. (Foto, GenerateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Tuntutan profesionalisme di tubuh kepolisian semakin ditegaskan. Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan live streaming di media sosial saat bertugas, sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penegasan bahwa tugas kepolisian harus dijalankan dengan standar etika tinggi dan fokus penuh. Di tengah era digital, di mana eksposur bisa terjadi dalam hitungan detik, Polri menilai disiplin personel menjadi kunci utama menjaga marwah institusi.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa profesionalisme bukan lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan nyata yang harus dijalankan setiap anggota di lapangan. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, setiap tindakan aparat kini menjadi representasi langsung institusi.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan—termasuk di ruang digital.

Meski demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Polri tetap membuka ruang pemanfaatan platform digital, namun harus berada dalam koridor institusional dan terkoordinasi.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucap Johnny.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Polri tengah memperkuat standar profesionalisme internal. Harapannya, setiap personel tidak hanya disiplin dalam tindakan, tetapi juga bijak dalam memanfaatkan teknologi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat.

Baca Juga :

Ini Himbauan Pj Gubernur Aceh atas Beredarnya Video Pengungsi Rohingya Buang Bantuan Sembako
Sempat Bikin Khawatir, Ini Alasan Ibu Kandung Culik Bocah 4 Tahun di Jakpus

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Larangan live streamingPolri
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Waspada Hoaks! Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026, Ekonomi Rakyat Tetap Aman
Next Article Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Bongkar Fakta Mengerikan, Pemerintah Dituntut Bertindak Nyata Lintas Sektor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index