By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat

Terkini

Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
4 weeks ago
Share
2 Min Read
(ilustrasi) Pelarangan bagi seluruh personel Polri melakukan live streaming di media sosial saat bertugas dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. (Foto, GenerateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Tuntutan profesionalisme di tubuh kepolisian semakin ditegaskan. Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan live streaming di media sosial saat bertugas, sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penegasan bahwa tugas kepolisian harus dijalankan dengan standar etika tinggi dan fokus penuh. Di tengah era digital, di mana eksposur bisa terjadi dalam hitungan detik, Polri menilai disiplin personel menjadi kunci utama menjaga marwah institusi.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa profesionalisme bukan lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan nyata yang harus dijalankan setiap anggota di lapangan. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, setiap tindakan aparat kini menjadi representasi langsung institusi.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan—termasuk di ruang digital.

Meski demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Polri tetap membuka ruang pemanfaatan platform digital, namun harus berada dalam koridor institusional dan terkoordinasi.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucap Johnny.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Polri tengah memperkuat standar profesionalisme internal. Harapannya, setiap personel tidak hanya disiplin dalam tindakan, tetapi juga bijak dalam memanfaatkan teknologi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat.

Baca Juga :

DPR RI Setujui Naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen dan Maarten Paes
Momen Timnas Argentina Tiba di Indonesia, Dikawal Ketat TNI-Polri

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
TAGGED:Larangan live streamingPolri
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Waspada Hoaks! Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026, Ekonomi Rakyat Tetap Aman
Next Article Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Bongkar Fakta Mengerikan, Pemerintah Dituntut Bertindak Nyata Lintas Sektor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index