By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat

Terkini

Viral Dulu, Profesional Nomor Dua? Polri Tegas Larang Live Streaming Saat Bertugas, Standar Disiplin Diperketat

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
1 month ago
Share
2 Min Read
(ilustrasi) Pelarangan bagi seluruh personel Polri melakukan live streaming di media sosial saat bertugas dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. (Foto, GenerateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Tuntutan profesionalisme di tubuh kepolisian semakin ditegaskan. Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan live streaming di media sosial saat bertugas, sebagai langkah menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk penegasan bahwa tugas kepolisian harus dijalankan dengan standar etika tinggi dan fokus penuh. Di tengah era digital, di mana eksposur bisa terjadi dalam hitungan detik, Polri menilai disiplin personel menjadi kunci utama menjaga marwah institusi.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa profesionalisme bukan lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan nyata yang harus dijalankan setiap anggota di lapangan. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, setiap tindakan aparat kini menjadi representasi langsung institusi.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan—termasuk di ruang digital.

Meski demikian, penggunaan media sosial tidak sepenuhnya dilarang. Polri tetap membuka ruang pemanfaatan platform digital, namun harus berada dalam koridor institusional dan terkoordinasi.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucap Johnny.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Polri tengah memperkuat standar profesionalisme internal. Harapannya, setiap personel tidak hanya disiplin dalam tindakan, tetapi juga bijak dalam memanfaatkan teknologi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga dan bahkan semakin meningkat.

Baca Juga :

Petir Lumpuhkan Listrik Sumatera! PLN Disorot Harus Tanggung Jawab Penuh Blackout Massal
Fakta-Fakta Pemuda Tewas Dilindas Truk Usai Terjatuh dari Motor di Jakbar

You Might Also Like

Hattrick Messi Membuat Aljazair Tak Berdaya
Haaland Tak Gugup, Irak Dibuat Tak Berkutik!
Mbappé Menggila, Senegal Jadi Korban!
Mitos Boros Tumbang! Kompor Listrik Ternyata Lebih Hemat 75%
Heboh Harga Pertamax, Padahal dari Awal Tak Pernah Disubsidi
TAGGED:Larangan live streamingPolri
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Waspada Hoaks! Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mei 2026, Ekonomi Rakyat Tetap Aman
Next Article Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Bongkar Fakta Mengerikan, Pemerintah Dituntut Bertindak Nyata Lintas Sektor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Isyana Bagoes Oka Sebut Kunjungan Jokowi ke Daerah, Tak Terkait Safari Politik

Konflik AS-Iran Mereda, Menkeu Sebut APBN Berpeluang Lebih Longgar

Gaya Sultan, Mental Subsidi? Netizen Semprot Pengeluh Pertamax

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik pada RAPBN 2027

Stok Beras Indonesia Melimpah, Pedagang Diingatkan Jangan Mainkan Harga

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Palu Berduka Lagi, Jangan Biarkan Sulawesi Tengah Berjuang Sendiri

14 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bertanding Dalam Kondisi Tertindas, Iran Pantang Tumbang

14 hours ago
Pildun 2026Terkini

Duel Legenda Berakhir Imbang! Lukaku dan Mo Salah Sama-sama Bersinar

15 hours ago
Pildun 2026Terkini

Arab Saudi Jaga Gengsi Asia! Tahan Uruguay di Pentas Piala Dunia

15 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index