JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan dengan pendekatan pembinaan dan kemitraan. Lewat coaching clinic Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pemerintah ingin memastikan industri tambang berjalan sehat, transparan, dan tetap produktif tanpa menghambat operasional perusahaan.
Sebanyak 100 perusahaan tambang batu bara mengikuti coaching clinic RKAB yang digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Program ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus mengawasi, tetapi juga hadir mendampingi pelaku usaha agar lebih mudah memenuhi regulasi.
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kualitas penyusunan dokumen RKAB sekaligus memperkuat pengawasan dan tata kelola sektor minerba nasional. Dalam pelaksanaannya, evaluator memberikan pendampingan terhadap 10 aspek utama penyusunan RKAB, mulai dari aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Asep Kurnia Permana menegaskan bahwa penyampaian RKAB bukan sekadar formalitas administrasi.
“Sesuaia arahan pak Menteri Bahlil, penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, coaching clinic ini bertujuan membantu badan usaha memahami dan melengkapi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam regulasi terbaru agar proses persetujuan RKAB berjalan lebih cepat.
“Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan badan usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan,” jelasnya.
Asep menambahkan, perusahaan tambang juga harus melengkapi aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
Ia turut mengapresiasi kesungguhan perusahaan dalam mengikuti pendampingan tersebut.
“Ini kesempatan badan usaha untuk menanyakan lagi berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik penyusunan dokumen RKAB,” ungkap Asep.
Coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif Ditjen Minerba untuk membantu perusahaan pemegang IUP dan IUPK menyusun dokumen sesuai standar sekaligus mengurai antrean persetujuan RKAB yang menjadi syarat wajib kegiatan produksi secara legal.