JAKARTA – Kebijakan pemerintah dalam mengatur kuota produksi timah melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kembali menjadi sorotan setelah dikritik oleh Said Didu. Namun, di tengah lonjakan harga timah dunia, langkah pemerintah justru dinilai sejalan dengan strategi jangka panjang untuk menjaga nilai komoditas nasional sekaligus mempercepat hilirisasi industri.
Data menunjukkan harga timah dunia terus menguat sepanjang kuartal I 2026. Berdasarkan Cash Settlement Price di London Metal Exchange, harga rata-rata timah mencapai 48.679,68 dolar AS per metrik ton, naik 34,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 36.134,37 dolar AS per metrik ton.
Kenaikan harga tersebut dipicu meningkatnya kebutuhan industri semikonduktor, kecerdasan buatan (AI), pusat data, penyimpanan energi, hingga perangkat elektronik modern. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa lonjakan harga komoditas tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan apabila Indonesia hanya menjual bahan mentah ke pasar internasional.
Karena itu, kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengendalikan produksi melalui mekanisme RKAB dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan pasokan sekaligus mendorong hilirisasi.
Pendekatan tersebut bertujuan agar timah Indonesia tidak sekadar menjadi komoditas ekspor, tetapi juga menjadi bahan baku industri bernilai tambah tinggi seperti solder, tin chemical, dan berbagai komponen pendukung industri elektronik.
Dampaknya mulai terlihat pada kinerja industri nasional. PT Timah Tbk membukukan pendapatan sebesar Rp5,47 triliun pada kuartal I 2026 atau melonjak 160,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,10 triliun.
Chief Analyst Doo Financial Futures, Lukman Leong, menilai peningkatan tersebut dipengaruhi kombinasi berbagai faktor.
“Penguatan kinerja didorong oleh kombinasi beberapa faktor, mulai dari kenaikan harga timah dunia, membaiknya ekspor, peningkatan produksi, hingga efisiensi operasional dan penurunan sejumlah beban biaya,” ujar Lukman Leong.
Produksi bijih timah tercatat mencapai 6.312 ton Sn, naik 96 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Produksi logam timah meningkat menjadi 5.630 metrik ton Sn, sedangkan penjualan logam timah melonjak 113 persen menjadi 6.009 metrik ton.
Meski demikian, sekitar 97 persen penjualan logam timah Indonesia masih ditujukan ke pasar ekspor, dengan China menyerap sekitar 48 persen dari total ekspor. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap pasar luar negeri masih cukup besar.
Karena itu, momentum kenaikan harga timah dipandang sebagai peluang mempercepat hilirisasi nasional. Pemerintah menilai keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya volume ekspor, tetapi juga dari kemampuan menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, memperkuat industri manufaktur, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam rantai pasok teknologi global.
Dengan latar belakang tersebut, kebijakan pengaturan kuota RKAB dinilai bukan semata-mata membatasi produksi, melainkan menjaga keseimbangan pasar dan memastikan kekayaan mineral Indonesia memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi bangsa melalui pengembangan industri hilir yang berkelanjutan.