JAKARTA – Belakangan ini publik disuguhkan dengan narasi ganjil dari kubu oposisi, khususnya PDI Perjuangan (PDIP), yang tampak begitu bernafsu menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Desakan dari Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang meminta aparat penegak hukum memeriksa Bahlil memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya dengan PDIP? Mengapa mereka begitu ngotot menyerang, namun terkesan tutup mata dan tak berani menyentil internal PT PLN (Persero)?
Fakta hukum dan mekanisme tata kelola energi nasional sebenarnya sudah sangat jelas. Pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik sama sekali bukan ranah kementerian. Ini murni urusan bisnis antar-perusahaan, atau yang dikenal dengan skema Business to Business (B2B), antara PT PLN dengan pengusaha tambang pemasok batu bara.
Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, dengan tegas mematahkan tudingan tak berdasar tersebut. Pada Senin (13/7/2026), Bambang menjelaskan bahwa kementerian tidak ikut campur dalam urusan kontrak. “Jadi, yang perlu kita benahi adalah tata kelola pengadaannya di PLN. Mulai dari proses pengadaan, pengawasan kualitas dan volume, sampai dengan penerimaan batu bara harus dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi praktik fraud,” tegas Bambang.
Pernyataan Bambang ini menelanjangi narasi sesat yang dibangun oposisi. Sangat aneh melihat PDIP terus-menerus mencari celah untuk menyalahkan kementerian. Publik tentu berhak curiga dan mempertanyakan motif di balik serangan membabi buta ini. Apakah mereka sengaja menyudutkan Menteri ESDM karena takut menyentuh internal PLN? Mungkinkah ada ketakutan untuk mengusut lebih jauh ke dalam PLN karena ada kader mereka sendiri yang bercokol di sana?
Kelihatan sekali bahwa serangan ini sengaja dicari-cari celahnya untuk menjegal langkah Kementerian ESDM. Padahal, Menteri ESDM saat ini sedang bekerja keras dan gencar membersihkan praktik-praktik mafia energi demi mewujudkan kemandirian energi nasional yang selama ini diidam-idamkan bangsa. Mengaitkan menteri yang sedang bersih-bersih dengan urusan kontrak B2B yang bukan wewenangnya adalah bentuk pembunuhan karakter yang salah alamat.
Saat ini, kasus dugaan korupsi distribusi batu bara tersebut sudah berada di tangan Kejaksaan Agung, setelah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para penegak hukum tengah bekerja secara objektif mengusut pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab dalam transaksi bisnis tersebut.