JAKARTA – Penurunan tajam Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Juni 2026 kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai peluang penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis nonsubsidi. Atas alasan itulah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa evaluasi harga BBM selalu dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan dinamika pasar energi global.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.03/MEM.M/2026, rata-rata ICP Juni 2026 ditetapkan sebesar 83,45 dolar AS per barel, turun signifikan dari 106,56 dolar AS per barel pada Mei 2026. Penurunan tersebut mencapai sekitar 21 persen, mencerminkan perubahan kondisi pasar minyak internasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa melemahnya harga minyak dipengaruhi oleh meredanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah sepanjang Juni.
“Angka ini mengalami penurunan signifikan sebesar 22,50 dolar AS per barel dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 106,56 dolar AS per barel. Penurunan ini secara umum dipengaruhi oleh tensi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang cenderung mereda sepanjang bulan Juni,” ujar Laode dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/7/2026).
Menurut Laode, gencatan senjata serta pembukaan kembali Selat Hormuz secara bertahap telah memperlancar distribusi minyak dunia sehingga pasokan global kembali stabil dan harga minyak internasional mengalami koreksi.
Selain faktor geopolitik, harga minyak juga dipengaruhi keseimbangan antara pasokan dan permintaan. International Energy Agency (IEA) memproyeksikan permintaan minyak dunia tumbuh sekitar 1,1 juta barel per hari, sementara kelompok OPEC+ kembali meningkatkan produksi. Di sisi lain, Rusia juga berencana menambah pasokan minyak untuk memenuhi target produksi tahun 2026, sehingga tekanan terhadap harga semakin besar.
Pergerakan tersebut tercermin pada berbagai acuan harga minyak dunia. Brent di ICE turun menjadi 84,98 dolar AS per barel, West Texas Intermediate (WTI) di Nymex menjadi 82,41 dolar AS per barel, Dated Brent berada di 86,13 dolar AS per barel, sedangkan Basket OPEC tercatat 91,03 dolar AS per barel.
Pemerintah memproyeksikan ICP pada Juli 2026 berada di kisaran 67 hingga 71 dolar AS per barel, meski realisasinya tetap bergantung pada perkembangan geopolitik, kondisi pasokan global, serta tingkat permintaan energi dunia.
Laode menegaskan pemerintah terus memantau pergerakan pasar minyak internasional secara berkala sebagai dasar dalam mengevaluasi berbagai kebijakan energi, termasuk perkembangan harga BBM.
“Pemerintah terus memantau perkembangan pasar minyak internasional secara berkala guna memastikan kestabilan harga dan ketahanan energi nasional tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Ia juga memastikan mekanisme penetapan ICP dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memastikan formula ICP tetap transparan mencerminkan dinamika pasar internasional agar tetap akuntabel bagi keuangan negara dan kegiatan usaha hulu migas,” tegas Laode.
Meski tren harga minyak sedang menurun, Kementerian ESDM mengingatkan bahwa risiko munculnya konflik baru maupun perubahan pasokan dari kawasan Timur Tengah tetap dapat memengaruhi harga minyak global. Karena itu, evaluasi kebijakan energi akan terus dilakukan berdasarkan perkembangan pasar agar keseimbangan antara daya beli masyarakat, ketahanan energi, dan keberlanjutan keuangan negara tetap terjaga.