INVERSI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap terbuka dan menyambut positif wacana yang berkembang di industri perasuransian terkait rencana pemberlakuan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Wacana ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan risiko sekaligus membuka peluang pengembangan pasar asuransi nasional di tengah pertumbuhan sektor pariwisata.
“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagaimana Jawaban Tertulis RDKB November 2025 yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa OJK melihat potensi strategis dari kebijakan ini, bukan hanya dalam konteks perlindungan wisatawan asing, tetapi juga sebagai momentum penguatan industri keuangan nonbank, khususnya sektor asuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas yang terus didorong pemerintah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi unggulan di Tanah Air.
Namun demikian, OJK menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan sinergi lintas sektor agar kebijakan yang dirancang tidak justru menimbulkan hambatan baru bagi pariwisata nasional.
“Namun demikian, Ogi menegaskan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.”
“Khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pariwisata, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan pintu masuk wisatawan asing ke Indonesia.
Perlindungan Wisatawan dan Tantangan Implementasi
Wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara dinilai relevan dengan kondisi pariwisata Indonesia yang semakin dinamis. Aktivitas wisata yang melibatkan alam terbuka, olahraga ekstrem, hingga perjalanan lintas pulau memiliki risiko yang tidak kecil, baik bagi wisatawan maupun bagi negara tujuan.
Dalam konteks ini, keberadaan asuransi perjalanan dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan, gangguan kesehatan, hingga keadaan darurat lainnya. Dari sudut pandang negara, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi potensi beban biaya penanganan darurat yang selama ini kerap menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan atau pemerintah daerah.
Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa langsung diterapkan tanpa kajian mendalam. Realisasi kewajiban asuransi perjalanan perlu mempertimbangkan kesiapan ekosistem secara menyeluruh, termasuk kesiapan industri asuransi, sistem distribusi produk, hingga mekanisme pengawasan dan perlindungan konsumen.
Selain itu, aspek implementasi di lapangan juga menjadi perhatian penting. Mulai dari bagaimana wisatawan memperoleh produk asuransi, standar manfaat yang ditawarkan, hingga kepastian bahwa produk tersebut benar-benar memberikan perlindungan yang memadai. Tanpa perencanaan yang matang, kebijakan ini berisiko menimbulkan kebingungan, baik bagi wisatawan maupun bagi petugas di lapangan.
Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK juga menekankan perlunya kejelasan informasi. Wisatawan harus mendapatkan pemahaman yang transparan terkait manfaat, cakupan risiko, serta prosedur klaim. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi Indonesia, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dorongan Industri Asuransi dan Inspirasi dari Skema Schengen
Dorongan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara juga datang langsung dari pelaku industri. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) secara aktif mendorong agar wacana ini dapat direalisasikan, dengan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di kawasan Schengen di Eropa.
Di kawasan tersebut, kewajiban asuransi perjalanan menjadi salah satu syarat utama bagi wisatawan yang ingin masuk, dengan tujuan memberikan perlindungan finansial sekaligus memastikan kesiapan wisatawan menghadapi risiko selama perjalanan. Skema ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan wisatawan, negara tujuan, dan industri asuransi.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara menyampaikan bahwa penerapan kebijakan serupa di Indonesia masih berada pada tahap perencanaan awal. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah menghadirkan booth asuransi di area Visa on Arrival (VoA) pada bandara atau pelabuhan internasional.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan, wacana ini bisa direalisasikan melalui kehadiran booth-booth asuransi di bagian Visa on Arrival (VoA) saat masuk Indonesia, namun, wacana ini masih dalam tahap rencana dan perlu dilakukan pengujian.
Skema tersebut dinilai dapat mempermudah wisatawan untuk memperoleh perlindungan asuransi secara langsung saat tiba di Indonesia. Namun demikian, pengujian lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta kenyamanan bagi wisatawan. Industri asuransi juga perlu memastikan bahwa produk yang ditawarkan bersifat kompetitif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan wisatawan mancanegara yang beragam.
Di sisi lain, tantangan lain yang tidak kalah penting adalah menjaga agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai hambatan masuk atau tambahan biaya yang memberatkan wisatawan. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus bersifat persuasif, terukur, dan didukung oleh komunikasi publik yang baik.
Pembahasan di Level Regional ASEAN
Menariknya, wacana kewajiban asuransi perjalanan tidak hanya berkembang di tingkat nasional, tetapi juga mulai dibahas di level regional. Isu ini telah menjadi bagian dari diskusi awal di lingkungan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), seiring dengan meningkatnya mobilitas wisatawan antarnegara di kawasan Asia Tenggara.
Wacana mengenai kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan juga sudah mulai menjadi pembahasan awal di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja beberapa waktu lalu.
Pembahasan di tingkat ASEAN menunjukkan adanya kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan risiko bagi wisatawan di kawasan yang menjadi salah satu tujuan utama pariwisata global. Jika dikembangkan secara terkoordinasi, kebijakan ini berpotensi menciptakan standar regional yang memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus memperkuat industri asuransi di masing-masing negara anggota.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam diskusi regional ini dapat menjadi peluang untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan praktik terbaik di kawasan. Di saat yang sama, Indonesia juga memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan karakteristik pasar domestik dan daya saing pariwisata nasional.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus berperan aktif dalam proses koordinasi dan pengkajian kebijakan ini. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan risiko, tetapi juga bagian dari strategi besar penguatan sektor pariwisata dan industri asuransi Indonesia secara berkelanjutan.