By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin, Ikrar Pelajar Indonesia Resmi Diberlakukan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin, Ikrar Pelajar Indonesia Resmi Diberlakukan

Pendidikan

Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin, Ikrar Pelajar Indonesia Resmi Diberlakukan

Adrian
By
Adrian
5 months ago
Share
4 Min Read
Foto : Semangat Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Siswa Baru SDN 01 Grogol Selatan Jakarta (Sumber : www.merahputih.com)
Foto : Semangat Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Siswa Baru SDN 01 Grogol Selatan Jakarta (Sumber : www.merahputih.com)
SHARE

Inversi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menegaskan kembali kewajiban pelaksanaan upacara bendera di sekolah setiap hari Senin.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan, yang diterbitkan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan di seluruh sekolah. Menurutnya, upacara bendera memiliki peran strategis dalam membentuk karakter pelajar Indonesia sejak usia dini.

“Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan. Upacara bendera tidak hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial, melainkan sebagai sarana pendidikan karakter yang memiliki makna mendalam bagi pembentukan kepribadian peserta didik.

“Upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin mingguan. Melalui upacara, peserta didik dilatih untuk disiplin, bertanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi secara tertib dan konsisten. Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang berkelanjutan dan bermakna, sehingga mampu mendukung proses pembentukan karakter peserta didik secara menyeluruh.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan dalam rangkaian upacara bendera setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pendidikan karakter. Ikrar ini dirancang sebagai sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :

Tiga Kuasa Hukum Dari 8 Terpidana Kasus Vina Ungkap Kliennya Korban Salah Tangkap
Fakta-fakta Sunaryanto Alias Ingwy Tito Banyu, Dokter Gadungan di Cikarang

“Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air,” jelasnya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam ikrar tersebut mencerminkan sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan. Pemerintah berharap nilai-nilai tersebut tidak hanya dihafalkan, tetapi juga diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain pembacaan ikrar, Kemendikdasmen juga mengatur penguatan pesan kebersamaan melalui lagu nasional. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan oleh kementerian dan bertujuan untuk menanamkan nilai toleransi, persahabatan, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah, serta regulasi mengenai penciptaan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.

Kemendikdasmen juga mengimbau pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Dengan dukungan semua pihak, pemerintah berharap upacara bendera dapat kembali menjadi sarana efektif dalam membentuk generasi pelajar yang berkarakter, berdisiplin, dan memiliki rasa kebangsaan yang kuat.

You Might Also Like

UI Kembali Jadi Kampus Terbaik Indonesia, Bertahan di 200 Besar Dunia Versi QS WUR 2027
Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tawuran
Disdik Jabar Ingatkan Peserta SPMB Tahap 1 untuk Daftar Ulang, Tahap 2 Segera Dibuka
Lebih dari 1.000 Pelajar di Jakarta Barat Terima Beasiswa PIP, Dukung Pendidikan Generasi Masa Depan
Unhas Tembus Peringkat 861 Dunia, Melonjak 111 Posisi di QS World University Rankings 2027
TAGGED:DiberlakukanIkrar Pelajar IndonesiaKemendikdasmenPelajarResmiSetiap SeninUpacaraUpacara BenderaWajib
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article KDM Turun ke Puing Longsor Cisarua: Firasat 1.000 Nasi Box, Teguran Keras soal Dosa Tata Ruang
Next Article Foto : Upacara Bendera (Sumber : www.detik.com) Pemerintah Wajibkan Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia di Upacara Bendera
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Rusia Buka Kesempatan Kuliah Gratis untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syaratnya

7 days ago
Pendidikan

Tak Kebagian Sekolah Negeri? Pemprov Jabar Siapkan Bantuan untuk Masuk Swasta

1 week ago
PendidikanTerkini

Putra Timur Dijegal? Bahlil Pertanyakan Keadilan di Kampus UI

1 week ago
Pendidikan

Empat Sekolah di Banten Masuk SMA Unggul Garuda Transformasi 2026, Siap Cetak Generasi Emas

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index