Inversi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menegaskan kembali kewajiban pelaksanaan upacara bendera di sekolah setiap hari Senin.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan, yang diterbitkan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan di seluruh sekolah. Menurutnya, upacara bendera memiliki peran strategis dalam membentuk karakter pelajar Indonesia sejak usia dini.
“Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan. Upacara bendera tidak hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial, melainkan sebagai sarana pendidikan karakter yang memiliki makna mendalam bagi pembentukan kepribadian peserta didik.
“Upacara bendera bukan sekadar kegiatan rutin mingguan. Melalui upacara, peserta didik dilatih untuk disiplin, bertanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi secara tertib dan konsisten. Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang berkelanjutan dan bermakna, sehingga mampu mendukung proses pembentukan karakter peserta didik secara menyeluruh.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan dalam rangkaian upacara bendera setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pendidikan karakter. Ikrar ini dirancang sebagai sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air,” jelasnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam ikrar tersebut mencerminkan sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan. Pemerintah berharap nilai-nilai tersebut tidak hanya dihafalkan, tetapi juga diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain pembacaan ikrar, Kemendikdasmen juga mengatur penguatan pesan kebersamaan melalui lagu nasional. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu tersebut dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan oleh kementerian dan bertujuan untuk menanamkan nilai toleransi, persahabatan, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah, serta regulasi mengenai penciptaan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.
Kemendikdasmen juga mengimbau pemerintah daerah serta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Dengan dukungan semua pihak, pemerintah berharap upacara bendera dapat kembali menjadi sarana efektif dalam membentuk generasi pelajar yang berkarakter, berdisiplin, dan memiliki rasa kebangsaan yang kuat.