INVERSI.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa yang memperoleh fasilitas sekolah swasta gratis melalui program Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib menjaga perilaku dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, subsidi pendidikan yang diberikan pemerintah dapat dicabut.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi siswa yang tidak berhasil mendapatkan kursi di SMA, SMK, maupun SLB negeri dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sehingga mereka dialihkan ke sekolah swasta mitra dengan biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah daerah.
Dedi menegaskan bahwa bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran daerah tidak hanya bertujuan memperluas akses pendidikan, tetapi juga mendorong pembentukan karakter, kedisiplinan, dan moral peserta didik.
“Para siswa, dia harus berkomitmen. Kan mendapat subsidi dari kita cukup besar. Tetapi dia juga harus menaati aturan kita yakni menjadi anak baik, tidak tawuran misalnya,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap para penerima manfaat program tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan siswa yang mendapatkan bantuan tetap menunjukkan perilaku yang baik selama menempuh pendidikan.
“Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya,” kata Dedi memperingatkan.
Program sekolah swasta gratis sendiri menjadi salah satu solusi yang disiapkan Pemprov Jawa Barat untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Langkah ini diambil agar calon peserta didik yang tidak lolos seleksi sekolah negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri setelah proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, puluhan ribu siswa akan ditempatkan di berbagai sekolah swasta yang telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Jawa Barat.
Melalui skema tersebut, siswa yang terdaftar akan memperoleh jaminan pendidikan gratis selama tiga tahun masa belajar. Pemerintah daerah akan menanggung sejumlah komponen biaya pendidikan, mulai dari uang pangkal, biaya pembangunan sekolah, hingga iuran bulanan.
Nilai bantuan yang disalurkan mencapai sekitar Rp2,7 juta per siswa setiap tahun. Sementara itu, sekolah swasta yang menjadi mitra program tetap menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Dedi menjelaskan bahwa skema pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Program ini secara khusus ditujukan untuk membantu masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke bawah agar tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Yang kita lindungi adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka harus bersekolah,” tutur dia.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap tidak hanya mampu menekan angka siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, tetapi juga menciptakan lingkungan pendidikan yang mendorong lahirnya generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan memiliki tanggung jawab sosial.