INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya berbagai praktik penyimpangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan mulai dari pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, hingga manipulasi data dalam proses penerimaan peserta didik baru di berbagai daerah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut Abdul Aziz, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai aturan.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar dia dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK menjelaskan praktik pungutan liar dalam SPMB masih kerap terjadi dengan berbagai modus. Mulai dari pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya praktik manipulasi data yang dinilai merusak prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Selain persoalan pungli dan manipulasi data, KPK juga menyoroti masih adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah.
Permasalahan tersebut meliputi ketidakjelasan kapasitas daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, serta seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menjaga integritas sistem pendidikan dan mencegah praktik korupsi dalam proses penerimaan murid baru.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem SPMB yang lebih bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa di Indonesia.