By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: KPK Bongkar Modus Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » KPK Bongkar Modus Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026

Pendidikan

KPK Bongkar Modus Pungli dan Titipan Siswa dalam SPMB 2026

Jack
By
Jack
1 month ago
Share
2 Min Read
Ilustrasi SPMB. (Foto: Pixabay)
SHARE

INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya berbagai praktik penyimpangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan mulai dari pungutan liar (pungli), titipan calon siswa, hingga manipulasi data dalam proses penerimaan peserta didik baru di berbagai daerah.

Sebagai langkah pencegahan, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Abdul Aziz, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai aturan.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar dia dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK menjelaskan praktik pungutan liar dalam SPMB masih kerap terjadi dengan berbagai modus. Mulai dari pungutan biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya praktik manipulasi data yang dinilai merusak prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Baca Juga :

Makna Pelukan Mesra Cak Imin di Markas PKB ke Prabowo usai Jadi Presiden Terpilih
Fakta-fakta Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur saat Penerbangan Kendari-Soetta

Selain persoalan pungli dan manipulasi data, KPK juga menyoroti masih adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah.

Permasalahan tersebut meliputi ketidakjelasan kapasitas daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, sekolah, serta seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menjaga integritas sistem pendidikan dan mencegah praktik korupsi dalam proses penerimaan murid baru.

Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem SPMB yang lebih bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa di Indonesia.

You Might Also Like

Beasiswa Garuda Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Diminta Bangun Ekosistem Riset Nasional
Program Sekolah Rakyat Dikebut, Kemensos Ingatkan Pentingnya Tata Kelola yang Transparan
Prabowo Dukung Kampus IIT dan IIM Berdiri di Indonesia, Perkuat Pendidikan Nasional
Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Program, dan Syarat Terbarunya
Ini Respons Akademisi Saat Bahlil Tantang Kampus Uji Kebijakan Energi di KSTI 2026
TAGGED:KPKSPMB
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article FFI Targetkan Sistem Pembinaan Futsal Nasional dari Sekolah ke Liga Pro
Next Article Borobudur Peace & Prosperity Festival 2026 Gaungkan Persatuan untuk Dunia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Dari Aceh hingga Papua, SMA Unggul Garuda Antar Ratusan Siswa ke Universitas Kelas Dunia

3 weeks ago
Pendidikan

Kabar Baik! 80 Ribu Pelajar SMA/SMK Swasta di Jabar Dapat Bantuan Pendidikan

3 weeks ago
Pendidikan

Pemerintah Resmi Umumkan 307 Siswa Lolos SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027

3 weeks ago
Pendidikan

Peluang Kuliah Dalam dan Luar Negeri Makin Terbuka Lewat Portal Beasiswa Baru

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index