INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa anjing dan kucing bukan termasuk hewan yang dikategorikan sebagai komoditas pangan. Karena itu, penyembelihan maupun penjualan daging kedua hewan tersebut untuk tujuan konsumsi dilarang di wilayah ibu kota.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, saat menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis.
“Karena baru ini Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di Indonesia yang melarang masyarakatnya untuk menyembelih anjing, kucing sebagai hewan konsumsi. Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok.
Hasudungan menjelaskan, larangan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies.
Menurutnya, regulasi itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi sekaligus menindak praktik penyembelihan maupun perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pemerintah, saat ini hanya ditemukan satu lokasi di wilayah Jakarta Selatan yang sebelumnya menjual daging anjing. Pemerintah telah melakukan pendekatan secara persuasif agar pelaku usaha menghentikan aktivitas tersebut.
Hasudungan menilai kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional yang bergerak di bidang kesejahteraan hewan. Bahkan, kebijakan tersebut turut mengantarkan Gubernur DKI Jakarta menerima penghargaan terkait perlindungan dan kesejahteraan hewan.
“Mari sama-sama kita berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat, sehat bagi hewannya dan pemiliknya. Terkait informasi program KPKP, warga bisa melihatnya di media sosial yang tersedia,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengajak seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat kelurahan untuk bersama-sama mengawal implementasi aturan tersebut.
Meski jumlah kasus perdagangan daging anjing dan kucing di Jakarta Selatan tergolong minim dibandingkan wilayah lain, pengawasan tetap perlu dilakukan secara konsisten agar aturan berjalan efektif.
“Jadi, kita semua harus mendukung aturan yang sudah ditetapkan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Dari tingkat kelurahan hingga kota harus sama-sama bersinergi,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan koordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah wilayah terus dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban apabila ditemukan praktik perdagangan daging anjing maupun kucing yang melanggar ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan hewan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Jakarta.