INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Hasil analisis tersebut kini telah disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses pemeriksaan laporan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Menhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, proses analisis terhadap laporan tersebut rampung lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan, yakni 30 hari kerja.
“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat,” ucapnya.
Ia menambahkan, hasil analisis telah dikirimkan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.
“Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak dapat mengungkapkan isi maupun kesimpulan hasil analisis kepada publik karena merupakan bagian dari mekanisme internal lembaga antirasuah.
“Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti, tetapi yang pasti kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan,” kata Budi.
Kasus ini bermula setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sehari kemudian, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah mengungkapkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop itu tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala penjadwalan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pelaporan gratifikasi, Raja Juli kemudian melaporkan penolakan pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.