INVERSI.ID – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi online. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan proses penyusunan Perpres kini telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan ekosistem transportasi digital secara menyeluruh.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa.
Menurut Maman, Perpres tersebut akan memperjelas pembagian tugas antar kementerian yang terlibat dalam pengelolaan sektor transportasi online.
Dalam skema yang disiapkan, Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan mengatur tarif layanan angkutan penumpang. Sementara itu, penetapan tarif layanan pengantaran barang akan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital.
Di sisi lain, Kementerian UMKM akan berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pola kemitraan, pemberdayaan pengemudi, hingga penyediaan berbagai bentuk perlindungan bagi mitra ojol yang tergabung dalam ekosistem digital tersebut.
Maman menegaskan koordinasi lintas kementerian dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan sistem transportasi online yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian UMKM dan Kementerian Perhubungan juga menggelar rapat bersama sejumlah perusahaan aplikator seperti GoTo, Grab, dan Maxim. Pertemuan tersebut membahas evaluasi implementasi kebijakan pembagian tarif layanan, yakni 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
“Hasil evaluasi kita positif, namun memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan,” kata Maman.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya tetap berfokus mengawasi pengaturan tarif layanan transportasi online, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Ia menyebut ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
Dukungan terhadap regulasi baru juga datang dari pelaku industri. Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkelanjutan dan berpihak kepada kesejahteraan para mitra pengemudi.
“Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan seluruh instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur,” ujar Hans.