By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Jack
By
Jack
15 hours ago
Share
3 Min Read
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini merupakan momentum yang tepat setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan sebagai dasar sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurut Bawono, keberadaan KUHAP baru menjadi landasan penting agar seluruh ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dapat disusun secara selaras dengan sistem hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas implementasi regulasi di masa mendatang.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Bawono mengatakan sinkronisasi antara kedua aturan tersebut menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, mengingat KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Bawono.

Ia menilai pembahasan regulasi tersebut memang harus dilakukan secara cermat karena KUHAP baru akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana di Indonesia pada masa mendatang.

“Posisi KUHAP baru akan menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujar dia.

Bawono juga menilai perubahan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset dari rencana semula pada akhir 2025 menjadi setelah KUHAP baru diberlakukan bukan merupakan bentuk lambannya proses legislasi maupun lemahnya komitmen politik pemerintah dan DPR.

“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” kata dia.

Ia turut membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses penyusunan undang-undang memang membutuhkan waktu agar setiap ketentuan dapat dikaji secara komprehensif sekaligus menyerap berbagai aspirasi masyarakat.

Baca Juga :

Dukung Generasi Muda Berprestasi, PT TIMAH Tbk Beasiswa Pelajar SMA di Pangkalpinang!
Asrama Pesantren Ambruk akibat Longsor di Bireuen, Santri Selamat Kerugian Capai Miliaran

Di sisi lain, Komisi III DPR RI disebut tetap berencana melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meskipun DPR akan memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memberikan izin kepada komisi untuk tetap membahas rancangan undang-undang tersebut selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Bawono berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar penyusunan aturan tetap mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.

Menurutnya, penerapan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengurangi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

You Might Also Like

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada
Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
TAGGED:KorupsiRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Anggaran MBG 2026 Dipangkas, BGN Prioritaskan Kualitas Penerima Manfaat
Next Article MotoGP Mandalika 2026 Beri Promo Khusus Warga NTB, Tiket Mulai Rp200 Ribu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak

Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan

Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!

Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

HUT ke-81 RI Digelar di Jakarta, Pemerintah Siapkan Konsep dengan Kejutan

Pembiayaan Perumahan Jadi Mesin Penggerak Laba Rp 441 Miliar Bank BSN

Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat

Minyak Mentah Indonesia Turun 21%! ESDM Pastikan Evaluasi Harga BBM Tetap Transparan

Disorot Said Didu, Ini Alasan Bahlil Ketat Atur Kuota Timah Demi Nilai Tambah Nasional

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

HukumTerkini

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

2 weeks ago
HukumTerkini

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

2 weeks ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

3 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index