INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, saat memberikan sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa.
Arif menjelaskan bahwa aturan mengenai gratifikasi telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, KPK secara konsisten menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi setiap menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, hingga Galungan.
Dalam pemaparannya, Arif menegaskan bahwa bingkisan yang berasal dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperkenankan. Sementara itu, pemberian dari sesama rekan kerja hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pedoman KPK.
Ia juga mengungkapkan bahwa pernah ditemukan kasus ketika seorang ASN menerima parsel dari mitra kerja dan kemudian melaporkannya kepada KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi tertentu barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara.
Apabila penerima tetap ingin memiliki barang tersebut, maka yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ingin memilikinya, bingkisan tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang mengirim.
Penjelasan itu disampaikan Arif saat menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan penyedia barang dan jasa mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan profesional.
Menutup pemaparannya, Arif mengimbau seluruh vendor agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.