JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (20/7/2026), Prabowo secara langsung memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak ragu mencabut izin usaha yang mangkrak dan tidak menunjukkan aktivitas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pengelolaan aset negara agar tidak lagi dikuasai pihak yang hanya menyimpan izin tanpa menjalankan kegiatan usaha.
Di hadapan jajaran kabinet, Prabowo menyampaikan instruksi tegas kepada Bahlil. “Menteri ESDM, enam bulan tidak ada kegiatan, cabut! Sekarang kita tidak toleransi HGU, HGB, IUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut!” tegas Prabowo.
Menurut Presiden, pemerintah tidak ingin lagi ada izin usaha yang hanya menjadi alat spekulasi, sementara potensi sumber daya alam Indonesia tidak dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ketegasan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah menghentikan praktik under-invoicing dan pelaporan ekspor yang tidak sesuai. Prabowo menilai praktik tersebut menyebabkan aliran dana dari kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri tanpa memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.
Untuk membahas kebijakan itu, Prabowo mengaku telah mengumpulkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta jajaran tim ekonomi pemerintah di Istana Merdeka.
“Saya minta pendapat mereka semua, apakah kita mau teruskan ini? Aliran uang ratusan miliar dolar ke luar negeri, kekayaan kita dari sumber daya kita, mau kita teruskan? Mereka semua bilang, tidak bisa Pak, jangan kita teruskan,” ujar Prabowo.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah memutuskan menerapkan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas strategis nasional. Presiden menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
“Semua komoditas adalah milik bangsa Indonesia. Bumi, air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya itu milik bangsa Indonesia. Nikel, karet, kelapa sawit, batu bara, emas,” kata Prabowo.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan yang akan mengelola sistem ekspor satu pintu bagi komoditas sumber daya alam strategis.
“Kita terapkan ekspor satu pintu dan kita dirikan PT DSI, Danantara Sumber Daya Indonesia,” ungkap Presiden.
Instruksi langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lahan dan perizinan. Pemerintah ingin memastikan setiap izin yang diterbitkan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, sehingga aset negara tidak lagi terbengkalai dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.