By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Dugaan Perzinahan, Tisya Erni Dilaporkan ke Polisi oleh Amy WNA Korea
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dugaan Perzinahan, Tisya Erni Dilaporkan ke Polisi oleh Amy WNA Korea

Terkini

Dugaan Perzinahan, Tisya Erni Dilaporkan ke Polisi oleh Amy WNA Korea

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Amy BMJ akhirnya melaporkan pedangdut asal Indonesia Tisya Erni ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan bersama suami WNA Korea Selatan tersebut.

Diketahui bahwa Amy melayangkan berkas laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Maret 2024.

Tak hanya Tisya Erni, wanita yang tinggal di Singapore itu juga melaporkan sang suami inisial WMG ke pihak kepolisian.

“Laporan diterima pada Rabu, dengan terlapor WMG dan ES alias TS,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 8 Maret 2024.

Tisya Erni Dilaporkan Dugaan Perzinahan

Adapun laporan yang dilayang Amy terhadap Tisya Erni dan sang suami terkait dugaan perzinahan dan menghalangi pemberian ASI ekslusif kepada sang bayi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tisya Erni, Pedangdut Diduga Selingkuh dengan Suami WNA asal Korea

Perkembangan dari laporan itu, saat ini pihak penyidik masih mendalami berkas laporan. Dengan begitu, nantinya akan dilakukan langkah-langkah penyidikan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan,” katanya.

123Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Mendag Jamin Stok Pangan Kebutuhan Ramadan Tersedia di Pasar
Next Article Breaking News, Airlangga Sebut Tarif PPN Naik 12 Persen mulai 2025
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

9 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index