INVERSI.ID – Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tak akan lagi mendapatkan pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis. Kebijakan ini resmi diberlakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran di satuan pendidikan.
“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian PR tertulis dari setiap mata pelajaran,” tulis Purwanto.
Alih-alih tugas tertulis, siswa akan diarahkan pada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif. Jenis kegiatan ini bisa berupa proyek pembelajaran yang membangkitkan kesadaran siswa terhadap nilai-nilai kehidupan dalam keluarga, alam, maupun lingkungan sekitar.
Kebijakan ini juga mendorong sekolah untuk fokus memperkuat pemahaman akademik siswa, terutama bagi mereka yang belum mencapai kompetensi minimal. Namun, durasi penugasan akademik ini dibatasi maksimal hanya 60 persen dari waktu tatap muka di kelas dan dilakukan secara optimal melalui pembelajaran remedial di sekolah.
“Penugasan akademik harus difokuskan untuk menguatkan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah,” tambah Purwanto.
Di Luar Jam Sekolah, Fokus ke Bakat dan Minat
Tak hanya itu, siswa juga dianjurkan untuk mengembangkan minat dan bakat di luar jam pelajaran. Pengembangan ini bisa dilakukan baik di rumah maupun di lingkungan sekolah, mencakup berbagai bidang seperti seni, olahraga, literasi, teknologi, kewirausahaan, hingga kegiatan keagamaan dan ekstrakurikuler lainnya.
Bahkan kegiatan sederhana seperti membantu orangtua di rumah juga dihargai sebagai bagian dari pengembangan karakter siswa.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Kepala Disdik Jabar meminta seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah segera menyosialisasikan kebijakan ini. Mereka juga diminta menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk memantau pelaksanaan aturan baru ini dan melaporkannya secara berkala.***