INVERSI.ID – Kasus bullying di sekolah kembali memakan korban jiwa. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti meninggalnya seorang siswa SMA di Garut, Jawa Barat, yang diduga kuat menjadi korban perundungan. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa mekanisme perlindungan psikologis di sekolah masih jauh dari memadai.
Menurut Puan, kasus bullying yang menyebabkan kematian siswa berinisial P (16) bukan hanya tragedi pribadi keluarga korban, tetapi juga cermin dari krisis sistemik dunia pendidikan. Lemahnya deteksi dini kekerasan dan kurangnya konselor profesional menjadi masalah yang harus segera diperbaiki.
“Kami sangat berduka cita atas peristiwa memilukan ini. Ke depan kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Puan melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/7).
Kasus Bullying di Garut Picu Keprihatinan Nasional
Korban ditemukan meninggal dengan cara gantung diri di rumahnya pada Senin (14/7/2025), tepat di hari pertama masuk sekolah setelah libur kenaikan kelas. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan fisik dan verbal yang dialami sejak Juni 2025.
Puan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi semua pihak bahwa sistem pendidikan belum punya mekanisme pencegahan bullying yang kuat. Menurutnya, minimnya kapasitas guru untuk mendeteksi masalah psikososial siswa serta lemahnya kanal pelaporan menjadi faktor yang memperburuk kondisi.
“Ini adalah peringatan keras bahwa sistem deteksi dan intervensi dini terhadap kekerasan di sekolah masih jauh dari memadai,” tegas Puan.
Pentingnya Deteksi Dini Kekerasan di Sekolah
Puan menilai, penyelesaian kasus bullying tidak bisa hanya responsif ketika kejadian sudah parah. Penanganan harus dilakukan dengan pendekatan struktural melalui reformasi sistem pendidikan.
“Dibutuhkan pembenahan menyeluruh, termasuk pelatihan berkala bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mendeteksi gejala gangguan psikososial serta potensi kekerasan di lingkungan sekolah,” paparnya.
Selain itu, Puan juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Daerah menyediakan layanan pelaporan digital anonim yang ramah anak. Layanan ini memungkinkan siswa melaporkan kasus bullying tanpa takut mendapat stigma atau balasan.
“Harus dilakukan pelatihan berkala bagi guru dan tenaga kependidikan dalam mendeteksi gejala depresi, kecemasan, dan potensi kekerasan sosial di kelas,” lanjutnya.
Data Kekerasan di Sekolah Terus Meningkat
Lonjakan kasus kekerasan di sekolah selama lima tahun terakhir memang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kasus kekerasan di sekolah pada 2024 melonjak menjadi 573 kasus, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 285 kasus.
Tren kenaikan kasus dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- 2020: 91 kasus
- 2021: 142 kasus
- 2022: 194 kasus
- 2023: 285 kasus
- 2024: 573 kasus
Sementara untuk data tahun 2025 masih belum dirilis secara resmi, namun kasus di Garut ini semakin menguatkan dugaan bahwa masalah bullying masih sangat nyata di lingkungan pendidikan.
“Kita tidak bisa lagi menormalkan bullying dengan dalih kenakalan remaja,” kata Puan.
Usulan Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Sekolah
Sebagai solusi, Puan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak dan Remaja di Sekolah (Satgas PARS) yang melibatkan unsur lintas sektor. Satgas ini terdiri dari psikolog, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga instansi pemerintah untuk bersama-sama mengawasi dan menindaklanjuti kasus kekerasan di sekolah.
Menurut Puan, Satgas ini bisa menjadi garda depan pencegahan bullying sekaligus tempat aman bagi siswa yang menjadi korban untuk melapor.
“Pembenahan terstruktur untuk mengatasi fenomena bullying di sekolah harus dilakukan segera demi masa depan generasi bangsa,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Peran Sekolah, Guru, dan Orang Tua
Pengamat pendidikan menyebut masalah bullying tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah saja. Kolaborasi antara guru, orang tua, dan lingkungan sekitar sangat penting untuk menciptakan ruang aman bagi anak. Orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak yang bisa jadi indikasi adanya tekanan psikologis.
Di sisi lain, guru dan tenaga pendidik harus mendapat pelatihan psikologis dasar untuk membantu siswa yang mengalami masalah. Konselor profesional juga sebaiknya menjadi bagian tetap di setiap sekolah, bukan hanya sebagai tambahan.
“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang mendukung tumbuh kembang mental dan fisik anak, bukan malah jadi sumber trauma,” pungkas Puan.
Kasus meninggalnya siswa SMA di Garut akibat dugaan bullying harus menjadi momentum reformasi besar dalam sistem pendidikan.
Deteksi dini kekerasan, pelatihan guru, penyediaan konselor, hingga pembentukan Satgas PARS adalah langkah penting yang harus segera diwujudkan. Generasi muda Indonesia berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan sehat secara psikologis.