INVERSI.ID – Indonesia lagi-lagi dihadapkan pada isu klasik soal pakaian bekas impor atau thrifting ilegal. Fenomena ini sebenarnya sudah lama bergulir, tapi belakangan kembali ramai setelah Kementerian Perdagangan resmi menyelesaikan proses pemusnahan lebih dari 19 ribu ballpress pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Langkah ini menegaskan lagi sikap pemerintah bahwa barang-barang yang melanggar aturan enggak akan diberi ruang di pasar domestik, meskipun tren thrifting di kalangan anak muda masih tinggi dan jumlah pelakunya mencapai ratusan ribu.
Isu ini bukan cuma soal barang bekas. Ada faktor ekonomi, hukum, hingga masa depan UMKM yang ikut terlibat. Dari pedagang yang menggantungkan hidup, pemerintah yang menegakkan aturan, sampai konsumen yang gemar mencari barang unik dengan harga miring. Konflik kepentingan ini bikin perbincangan soal thrifting selalu hangat. Supaya lebih jelas, berikut rangkuman lengkap pernyataan pejabat, kebijakan yang berlaku, dan arah baru yang ditawarkan untuk pedagang thrifting agar tetap punya ruang usaha yang legal dan berkelanjutan.
Penertiban Thrifting Ilegal: Pemerintah Tegas, Tidak Ada Celah Barang Masuk
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa pemusnahan 19.391 ballpress pakaian bekas impor ilegal sudah tuntas dilakukan. Prosesnya dimulai sejak 14 Oktober dan berakhir pada akhir November.
“Yang 19 ribu sekian ballpress itu dimulai dari 14 Oktober. Selesai akhir November. Laporan pak Dirjen udah selesai kok,” terangnya.
Dengan disitanya puluhan ribu ballpress ini, pemerintah ingin menegaskan kembali bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang. Aturannya sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur barang-barang terlarang impor. Ketika diminta merespons usulan pedagang thrifting agar diberi kuota impor, Mendag menjawab lugas.
“Namanya ilegal ya ilegal,” tegasnya.
Pernyataan itu mempertegas sikap pemerintah bahwa tidak ada kompromi untuk kegiatan impor pakaian bekas. Selain karena melanggar aturan, pakaian bekas impor juga sering menjadi sorotan karena dapat berdampak buruk pada industri tekstil lokal. Produk dalam negeri sulit bersaing dari segi harga ketika barang bekas murah membanjiri pasar, apalagi jika barang-barang itu masuk tanpa izin.
Data penyitaan juga menunjukkan bahwa pergerakan barang ilegal ini tidak kecil. Dalam operasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Polri, dan pemerintah daerah pada 14–15 Agustus 2025, disita lebih dari 19 ribu ballpress bernilai lebih dari Rp112 miliar. Penyitaan dilakukan di 11 gudang di wilayah Jawa Barat. Rinciannya cukup signifikan: tiga gudang di Kota Bandung menyimpan 5.130 bal, lima gudang di Kabupaten Bandung memiliki 8.061 bal, dan tiga gudang di Cimahi menampung 6.200 bal. Angkanya menunjukkan bahwa rantai pasok pakaian bekas ilegal ini sudah terstruktur dan masif.
Di balik semua itu, pemerintah ingin memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi pasar bebas bagi barang-barang impor ilegal. Masalahnya, penertiban seperti ini sering menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha thrifting yang jumlahnya tidak sedikit.
Nasib Pedagang Thrifting: Pemerintah Siapkan Solusi, Bukan Sekadar Melarang
Larangan impor pakaian bekas bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari bisnis thrifting. Ada sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia, mulai dari pedagang kecil, reseller online, sampai mereka yang punya toko fisik. Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya ekosistem thrifting di Tanah Air, dan kalau langsung ditutup total tentu akan berdampak pada mata pencaharian banyak orang.
Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melihat persoalan ini dari sudut berbeda. Mereka menyiapkan skema yang memungkinkan pedagang thrifting tetap berjualan, tapi dengan cara yang legal dan lebih berkelanjutan. Program ini berupa kemitraan antara pedagang thrifting dan UMKM tekstil atau konveksi lokal yang sudah mapan. Dengan begitu, pedagang yang tadinya menjual pakaian impor ilegal bisa beralih menjadi mitra penjualan produk lokal tanpa kehilangan kemampuan, jaringan, atau pasar yang sudah mereka bangun.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat, tapi justru membuka jalan baru yang lebih aman dan produktif.
“Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas,” katanya
Pemerintah menilai pedagang thrifting punya keahlian khusus dalam memilih, menata, dan menjual pakaian yang diminati anak muda. Keahlian ini bisa diarahkan untuk mendukung industri tekstil lokal yang selama ini kalah bersaing dari produk impor, termasuk produk bekas. Dengan kemitraan tersebut, pedagang bisa mendapatkan akses stok dari UMKM konveksi, sementara produk lokal mendapatkan pasar yang lebih luas.
Pendekatan ini dianggap sebagai win-win solution, daripada terus bergantung pada barang impor ilegal dan risiko penyitaan.
Arah Baru Industri Thrifting di Indonesia
Jika melihat langkah pemerintah, jelas ada dua fokus utama: menutup ruang bagi impor ilegal dan mengalihkan pelaku usaha thrifting ke sektor formal. Namun, perjalanan ini enggak akan otomatis berjalan mulus. Butuh transisi yang terencana, edukasi pelaku usaha, hingga kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan UMKM lokal.
Salah satu tantangan terbesar adalah mengubah persepsi pedagang maupun konsumen. Bagi sebagian orang, thrifting identik dengan kualitas barang yang unik dan murah. Sementara produk konveksi lokal sering dianggap lebih mahal atau kurang variatif. Kemitraan yang disiapkan pemerintah harus mampu mengubah persepsi ini, misalnya dengan memperbaiki kualitas produksi, menawarkan desain yang lebih kekinian, atau memberikan fleksibilitas harga bagi pedagang.
Di sisi lain, operasi penertiban barang ilegal masih harus berjalan secara terus-menerus. Meski belasan ribu ballpress sudah dimusnahkan, jaringan pemasok pakaian bekas impor ilegal kemungkinan tidak akan langsung hilang. Selama ada permintaan, celah untuk penyelundupan akan selalu terbuka. Karenanya, seluruh pihak harus saling mendukung agar industri pakaian lokal bisa menjadi pilihan utama masyarakat.
Pada akhirnya, langkah pemerintah bukan cuma soal menegakkan hukum. Ini tentang membangun ekosistem baru yang lebih sehat dan jangka panjang. Jika rencana kemitraan UMKM berjalan baik, bukan tidak mungkin tren thrifting lokal akan muncul, di mana produk UMKM dikemas lebih keren, lebih ramah lingkungan, dan tetap terjangkau untuk anak muda.
Dengan begitu, pedagang tetap bisa hidup, industri lokal berkembang, dan pasar Indonesia tidak lagi dipenuhi barang impor ilegal.