JAKARTA — Judi online kini bukan sekadar perkara penangkapan bandar atau pembongkaran markas seperti kasus di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Di balik itu, ancaman nyata terhadap ekonomi keluarga dan kerusakan sosial masyarakat terus membesar dan menuntut langkah pencegahan serius dari pemerintah sejak awal.
Data terbaru menunjukkan skala bahaya judol di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 perputaran judi online mencapai Rp286,84 triliun, lalu dalam setahun terjadi 422,1 juta transaksi dengan 12,3 juta orang melakukan deposit judol. Tak heran jika sebanyak 241.013 situs dan konten judol telah diblokir aparat akibat Rp133 triliun potensi uang negara mengalir keluar setiap tahun akibat judi online.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan, judi online telah menjadi ancaman serius bagi keluarga dan generasi muda Indonesia. “Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” tegas Abdullah, Senin (11/5/2026).
Ia meminta aparat tidak berhenti pada pengungkapan kasus besar semata, tetapi membongkar seluruh jaringan judi online nasional maupun internasional.
“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdullah.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang 2025 Polri telah mengungkap 665 perkara judol, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, serta memblokir 5.961 rekening terkait judi online.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, dan 241.013 situs konten judi online,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Januari 2026 lalu.
Namun, Sigit mengakui tantangan pemberantasan judol semakin kompleks karena melibatkan server luar negeri, perusahaan cangkang, hingga transaksi lintas negara.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda,” ujar Sigit.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengungkap Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dollar AS atau setara Rp133,19 triliun setiap tahun akibat praktik judi online.
“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dollar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” kata Prabowo dalam forum APEC Economic Leaders’ Meeting di Korea Selatan, beberapa waktu lalu
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan lagi sekadar kejahatan digital biasa, melainkan ancaman ekonomi nasional yang perlahan menggerus masyarakat dari level keluarga hingga negara.
Karena itu, desakan publik kini tidak hanya tertuju pada operasi penangkapan bandar atau pembongkaran markas judi, tetapi juga pada langkah pencegahan permanen: penguatan literasi digital, pengawasan transaksi, perlindungan anak muda, hingga pemutusan akses sejak dini sebelum korban terus bertambah.