INVERSI.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pemerintah menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan kepada Presiden pada Minggu (26/7/2026). Proses tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam pernyataannya di Kantor Bank Indonesia, Prasetyo Hadi hadir bersama jajaran anggota Dewan Gubernur BI dan menjelaskan bahwa Presiden telah menerima keputusan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral.
“Per kemarin (Minggu (26/7), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku, terutama kita mengacu ke Undang-Undang Bank Indonesia, maka yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terma kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia didampingi para anggota Dewan Gubernur BI lainnya.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, pemerintah belum mengungkap alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo maupun sosok yang akan mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia selanjutnya. Proses penunjukan pengganti dipastikan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini menjadi perhatian publik mengingat Perry Warjiyo telah memimpin Bank Indonesia selama tujuh tahun dan berperan dalam berbagai kebijakan moneter, termasuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.