INVERSI.ID – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan orang nomor satu di bank sentral.
Penunjukan tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Minggu (26/7/2026). Keputusan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Destry menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Destry memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, bank sentral akan terus berfokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat sistem pembayaran nasional, serta menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan seluruh kebijakan Bank Indonesia.
Selain menjaga independensi bank sentral, Destry mengatakan BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan ekonomi berjalan selaras dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia diharapkan mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan lembaga tersebut hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.