INVERSI.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Destry, pengunduran diri anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI hanya dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.
Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank Indonesia
Destry mengungkapkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) telah menetapkannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditunjuk.
Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur dan belum ditetapkan pengganti, maka Deputi Gubernur Senior akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.
“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.
Ia memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan, termasuk dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Presiden Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang masuk secara resmi pada Minggu (26/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden juga memberikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan segera menyelesaikan proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung secara tertib tanpa mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.