SURABAYA, INVERSI – Polda Jawa Timur (Jatim) mencopot AKBP William Tanasela dari jabatan sebagai Kepala Polres (Kapolres) Tuban. William selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Keadilan (Propam) Polda Jatim.
Pencopotan jabatan Kapolres Tuban itu tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto pada Senin, 8 Desember 2025.
“(Dasar) Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang adanya dugaan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364 selaku Kapolres Tuban Polda Jawa Timur menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban,” bunyi surat tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan di Bid Propam.
“AKBP WT (William Tanasale) saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” ujar Jules seperti dikutip, Rabu (10/12/2025).
Dia menjelaskan pencopotan sementara kepada AKBP William ini sudah menjadi prosedur standar dalam proses pemeriksaan di Propam.
“Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” imbuh dia.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan masyarakat, Polda Jatim telah menunjuk Kombes Pol Agung sebagai pengganti sementara Kapolres Tuban.
“Telah ditunjuk Kombes Pol Agung untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Jules.