SEMARANG, INVERSI – Polisi berhasil meringkus Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025) siang. Pria tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat dan tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan menggunakan mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat dari aparat.
Resza mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya diamankan di Semarang.
“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu. Dia berpindah-pindah kota, termasuk bersembunyi di desa-desa,” kata Resza kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Adapun konten video yang dibuat tersangka dinilai memicu kemarahan masyarakat karena mengandung ujaran kebencian terhadap satu suku di Indonesia.
“Kami menangkap tersangka yang membuat konten di platform streaming YouTube dengan mengucapkan ujaran kebencian terhadap salah satu suku,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.