SEMARANG, INVERSI – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mulai bersiap memasuki tahapan penentuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026.
Dalam waktu dekat, Disnaker Kota Semarang akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota sebagai dasar penyusunan usulan UMK sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan hal tersebut usai mendampingi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengikuti rapat sosialisasi UMK 2026 secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Sutrisno menyampaikan, rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Wali Kota Semarang pada awal pekan depan.
“Rencananya Jumat kami rapat dengan Dewan Pengupahan. Setelah itu, Senin atau Selasa kami menghadap Ibu Wali Kota. Harapannya Selasa sore sudah bisa kami ajukan kepada Pak Gubernur,” ujar Sutrisno dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR), UMK, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk seluruh wilayah Jawa Tengah paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Targetnya tanggal 24 Desember sudah ditetapkan. Semoga proses di Kota Semarang berjalan lancar, aman, dan kondusif, sehingga kami bisa mengusulkan hasil terbaik,” katanya.
Baca Juga : https://inversi.id/ump-dan-umk-2026-di-jateng-serentak-ditetapkan-24-desember/