By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: UMP dan UMK 2026 di Jateng Serentak Ditetapkan 24 Desember
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » UMP dan UMK 2026 di Jateng Serentak Ditetapkan 24 Desember

Ekonomi

UMP dan UMK 2026 di Jateng Serentak Ditetapkan 24 Desember

Tribroto
By
Tribroto
7 months ago
Share
3 Min Read
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz. (Foto: Humas Pemprov Jateng)
SHARE

SEMARANG, INVERSI – Pemerintah pusat memastikan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dijadwalkan ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan ketentuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).

Menurut Aziz, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penetapan upah minimum tersebut telah ditandatangani oleh Presiden, namun saat ini masih dalam tahap penomoran administratif.

“Pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden. Namun hingga saat ini masih menunggu proses penomoran. Meski demikian, jadwal penetapan sudah dipastikan serentak pada 24 Desember 2025, baik untuk UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK” ujar Aziz dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).

Seiring dengan itu, Pemprov Jawa Tengah mulai mempersiapkan pembahasan teknis di tingkat daerah. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan menggelar rapat pada Kamis (18/12) besok, pukul 13.00 WIB.

“Kami sudah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok siang. Sambil menunggu PP tersebut resmi bernomor, karena regulasi itu akan menjadi dasar utama dalam pembahasan dan perumusan rekomendasi,” paparnya.

Terkait adanya dinamika dalam Dewan Pengupahan, termasuk perbedaan pandangan atau sikap abstain (alfa) dari unsur tertentu, Aziz menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari proses yang wajar.

“Dinamika seperti alfa adalah hal yang biasa dalam forum Dewan Pengupahan. Semua akan dikaji, dicermati alasannya, dan selanjutnya diramu menjadi satu kesimpulan bersama oleh dewan,” ungkap Aziz.

Sementara itu, mengenai upah minimum sektoral, Aziz menyampaikan bahwa pembahasan sektor-sektor yang akan direkomendasikan masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan, dengan tetap mengacu pada substansi Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum.

Baca Juga :

Khasiat Minyak Karo untuk Kesehatan dan Cara Menggunakannya
Shin Tae-yong Janjikan Pertarungan Sengit Kontra Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Sektor apa saja yang nantinya direkomendasikan untuk upah minimum sektoral akan dibahas secara khusus di Dewan Pengupahan. Dasarnya tetap Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga kami menunggu regulasi itu lengkap sebagai pijakan pembahasan,” tandasnya.

Sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 tersebut diikuti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, bersama kepala daerah dan pejabat terkait dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjelang penetapan upah minimum tahun depan.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih
TAGGED:Jawa TengahUMKUMP
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution selaku Dewan Penasehat KORPRI Sumut menyerahkan secara simbolis bantuan untuk para korban bencana Sumut di Lapangan Apel Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (17/12/2025). (Foto: Pemprov Sumut) Bobby Nasution Serahkan Bantuan Rp2 Miliar dari KORPRI Sumut untuk Korban Bencana
Next Article Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengikuti rapat percepatan pembangunan huntap bagi korban bencana dengan Menteri PKP Maruarar Sirait dan Yayasan Buddha Tzu Chi secara dari pada Selasa malam (16/12/2025). (Foto: Humas Pemprov Sumut) Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Huntap di Sumut, Kolaborasi dengan Maruarar Sirait dan Aguan
2 Comments
  • Pingback: ‎UMP Jatim 2026 Bakal Naik 5-7 Persen, Diumumkan Besok - inversiid
  • Pingback: Disnaker Semarang Kejar Penetapan UMK 2026 sebelum 24 Desember - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Gas CNG Merah Putih Hadir! Hemat 40%, Kompor Lama Tetap Bisa Dipakai

7 days ago
EkonomiTerkini

Bahlil Desak PLN Gerak Cepat Atasi Kegelapan Warga Kalimantan dan Sumatera

7 days ago
EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

1 week ago
EkonomiTerkini

Gas Murah, PHK Mereda! Jurus Bahlil Selamatkan Industri, Buruh Bernapas Lega

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index