SEMARANG, INVERSI – Pemerintah pusat memastikan penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dijadwalkan ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan ketentuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).
Menurut Aziz, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar penetapan upah minimum tersebut telah ditandatangani oleh Presiden, namun saat ini masih dalam tahap penomoran administratif.
“Pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden. Namun hingga saat ini masih menunggu proses penomoran. Meski demikian, jadwal penetapan sudah dipastikan serentak pada 24 Desember 2025, baik untuk UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK” ujar Aziz dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).
Seiring dengan itu, Pemprov Jawa Tengah mulai mempersiapkan pembahasan teknis di tingkat daerah. Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan menggelar rapat pada Kamis (18/12) besok, pukul 13.00 WIB.
“Kami sudah menyiapkan agenda rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok siang. Sambil menunggu PP tersebut resmi bernomor, karena regulasi itu akan menjadi dasar utama dalam pembahasan dan perumusan rekomendasi,” paparnya.
Terkait adanya dinamika dalam Dewan Pengupahan, termasuk perbedaan pandangan atau sikap abstain (alfa) dari unsur tertentu, Aziz menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari proses yang wajar.
“Dinamika seperti alfa adalah hal yang biasa dalam forum Dewan Pengupahan. Semua akan dikaji, dicermati alasannya, dan selanjutnya diramu menjadi satu kesimpulan bersama oleh dewan,” ungkap Aziz.
Sementara itu, mengenai upah minimum sektoral, Aziz menyampaikan bahwa pembahasan sektor-sektor yang akan direkomendasikan masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan, dengan tetap mengacu pada substansi Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum.
“Sektor apa saja yang nantinya direkomendasikan untuk upah minimum sektoral akan dibahas secara khusus di Dewan Pengupahan. Dasarnya tetap Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga kami menunggu regulasi itu lengkap sebagai pijakan pembahasan,” tandasnya.
Sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 tersebut diikuti Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, bersama kepala daerah dan pejabat terkait dari seluruh Indonesia, sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjelang penetapan upah minimum tahun depan.