INVERSI.ID – Pemerintah mulai mengambil langkah konkret untuk merespons polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di jabatan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas perumusan peraturan pemerintah yang secara khusus akan mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perdebatan publik terkait batasan peran anggota Polri di luar fungsi kepolisian. Selama ini, isu penempatan perwira Polri di berbagai jabatan sipil kerap memunculkan kritik, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pemerhati reformasi sektor keamanan.
Pemerintah berharap kehadiran peraturan pemerintah ini dapat menjadi payung hukum yang jelas, komprehensif, dan mampu mengharmoniskan berbagai ketentuan perundang-undangan yang selama ini menjadi rujukan, namun dinilai belum cukup spesifik dalam mengatur persoalan tersebut.
Respons atas Polemik dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Yusril menyampaikan bahwa pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dan digelar di Jakarta pada Sabtu.
Menurut Yusril, penyusunan peraturan pemerintah ini menjadi mendesak karena dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Polemik terkait jabatan sipil bagi anggota Polri semakin menguat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti keterkaitan antara Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan regulasi. Oleh karena itu, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri berkomitmen untuk merampungkan peraturan pemerintah tersebut dalam waktu dekat.
“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut nantinya akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri. Dengan demikian, PP ini diharapkan dapat menyatukan berbagai norma hukum yang selama ini berjalan secara parsial.
Yusril juga menilai kehadiran PP ini penting untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, perdebatan yang berkepanjangan tanpa kejelasan regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi institusi Polri maupun bagi instansi pemerintah yang membutuhkan kejelasan dalam pengisian jabatan.
Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengungkapkan bahwa hasil kerja pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menutup kemungkinan akan diperkuat hingga tingkat undang-undang. Namun, proses tersebut dinilai membutuhkan waktu lebih panjang karena menyangkut perubahan legislasi.
“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril.
Menurut Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menjalankan mandatnya untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap reformasi kelembagaan Polri. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi, kewenangan, hingga relasi Polri dengan institusi sipil lainnya.
Dalam konteks itulah, peraturan pemerintah dipandang sebagai solusi jangka pendek yang realistis untuk menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian hukum. Sementara itu, perubahan undang-undang dapat menjadi solusi jangka menengah atau panjang yang memerlukan pembahasan lebih komprehensif di tingkat legislatif.
Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengubah undang-undang tanpa kajian yang matang. Menurutnya, reformasi hukum harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Koordinasi Antar Kementerian dan Target Penyelesaian
Dalam proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah akan melibatkan sejumlah kementerian terkait. Yusril menyebut bahwa rancangan PP akan digodok bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keterlibatan kementerian-kementerian tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa substansi PP selaras dengan kebijakan administrasi pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara. Dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Yusril menambahkan bahwa hasil kerja tim perumus nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden akan menjadi pihak yang memberikan arahan akhir sebelum PP tersebut disahkan dan diberlakukan.
“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Target penyelesaian PP pada akhir Januari dinilai cukup ambisius, namun Yusril optimistis hal tersebut dapat tercapai mengingat urgensi persoalan dan komitmen politik dari pemerintah. Ia menilai kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi multitafsir di kalangan institusi negara maupun masyarakat luas.
Isu jabatan sipil bagi anggota Polri selama ini memang menjadi perhatian publik karena menyentuh prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara. Dengan adanya peraturan pemerintah yang lebih rinci, diharapkan batasan-batasan tersebut dapat ditegaskan secara jelas.
Pemerintah berharap regulasi ini tidak hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi sektor keamanan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepastian hukum dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ke depan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, partisipasi publik dan dialog yang konstruktif akan membantu menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata kembali relasi antara institusi kepolisian dan jabatan sipil secara lebih transparan dan terukur. Kehadiran peraturan pemerintah diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan praktik pemerintahan dan prinsip-prinsip reformasi hukum yang selama ini diperjuangkan.