By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Presiden Setujui PP Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Presiden Setujui PP Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum

HukumTerkini

Presiden Setujui PP Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum

Jack
By
Jack
7 months ago
Share
7 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah mulai mengambil langkah konkret untuk merespons polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di jabatan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas perumusan peraturan pemerintah yang secara khusus akan mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Contents
Respons atas Polemik dan Putusan Mahkamah KonstitusiPeran Komisi Percepatan Reformasi PolriKoordinasi Antar Kementerian dan Target Penyelesaian

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perdebatan publik terkait batasan peran anggota Polri di luar fungsi kepolisian. Selama ini, isu penempatan perwira Polri di berbagai jabatan sipil kerap memunculkan kritik, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan pemerhati reformasi sektor keamanan.

Pemerintah berharap kehadiran peraturan pemerintah ini dapat menjadi payung hukum yang jelas, komprehensif, dan mampu mengharmoniskan berbagai ketentuan perundang-undangan yang selama ini menjadi rujukan, namun dinilai belum cukup spesifik dalam mengatur persoalan tersebut.

Respons atas Polemik dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Yusril menyampaikan bahwa pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dan digelar di Jakarta pada Sabtu.

Menurut Yusril, penyusunan peraturan pemerintah ini menjadi mendesak karena dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Polemik terkait jabatan sipil bagi anggota Polri semakin menguat setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti keterkaitan antara Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan regulasi. Oleh karena itu, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri berkomitmen untuk merampungkan peraturan pemerintah tersebut dalam waktu dekat.

“Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut nantinya akan menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri. Dengan demikian, PP ini diharapkan dapat menyatukan berbagai norma hukum yang selama ini berjalan secara parsial.

Baca Juga :

Biodata dan Profil Zidny Lathifa, Lengkap dengan Umur, Instagram, Hingga Pacar
Dari Nol ke Puncak: 10 Cara Menjadi Sukses di Usia Muda Tanpa Harus Tunggu Tua

Yusril juga menilai kehadiran PP ini penting untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, perdebatan yang berkepanjangan tanpa kejelasan regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi institusi Polri maupun bagi instansi pemerintah yang membutuhkan kejelasan dalam pengisian jabatan.

Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri

Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengungkapkan bahwa hasil kerja pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak menutup kemungkinan akan diperkuat hingga tingkat undang-undang. Namun, proses tersebut dinilai membutuhkan waktu lebih panjang karena menyangkut perubahan legislasi.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menjalankan mandatnya untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap reformasi kelembagaan Polri. Kajian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur organisasi, kewenangan, hingga relasi Polri dengan institusi sipil lainnya.

Dalam konteks itulah, peraturan pemerintah dipandang sebagai solusi jangka pendek yang realistis untuk menjawab kebutuhan mendesak akan kepastian hukum. Sementara itu, perubahan undang-undang dapat menjadi solusi jangka menengah atau panjang yang memerlukan pembahasan lebih komprehensif di tingkat legislatif.

Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengubah undang-undang tanpa kajian yang matang. Menurutnya, reformasi hukum harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Koordinasi Antar Kementerian dan Target Penyelesaian

Dalam proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah akan melibatkan sejumlah kementerian terkait. Yusril menyebut bahwa rancangan PP akan digodok bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keterlibatan kementerian-kementerian tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa substansi PP selaras dengan kebijakan administrasi pemerintahan dan manajemen aparatur sipil negara. Dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Yusril menambahkan bahwa hasil kerja tim perumus nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden akan menjadi pihak yang memberikan arahan akhir sebelum PP tersebut disahkan dan diberlakukan.

“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

Target penyelesaian PP pada akhir Januari dinilai cukup ambisius, namun Yusril optimistis hal tersebut dapat tercapai mengingat urgensi persoalan dan komitmen politik dari pemerintah. Ia menilai kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi multitafsir di kalangan institusi negara maupun masyarakat luas.

Isu jabatan sipil bagi anggota Polri selama ini memang menjadi perhatian publik karena menyentuh prinsip profesionalisme dan netralitas aparatur negara. Dengan adanya peraturan pemerintah yang lebih rinci, diharapkan batasan-batasan tersebut dapat ditegaskan secara jelas.

Pemerintah berharap regulasi ini tidak hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi sektor keamanan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kepastian hukum dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ke depan, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, partisipasi publik dan dialog yang konstruktif akan membantu menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menata kembali relasi antara institusi kepolisian dan jabatan sipil secara lebih transparan dan terukur. Kehadiran peraturan pemerintah diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan praktik pemerintahan dan prinsip-prinsip reformasi hukum yang selama ini diperjuangkan.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:PemerintahPresiden
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik Penanganan Bencana di Sumatera dan Aceh
Next Article Grit vs IQ: Mana yang Lebih Penting Buat Sukses di Era Modern?
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index