JAKARTA
Pemerintah terus menguatkan langkah untuk memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum penyaluran LPG 3 kg secara lebih utuh dan tertutup, menggantikan skema lama yang dinilai belum efektif mencegah salah sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, hingga kini memang belum ada regulasi komprehensif yang mengatur penyaluran LPG 3 kg, terutama setelah pengecer naik kelas menjadi subpangkalan.
“Sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya itu hanya sampai kepada pangkalan. Jadi agen, kemudian ke pangkalan terus ke pengecer. Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan dan sub pangkalan,” kata Laode dalam agenda Temu Media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Melalui aturan baru ini, pemerintah juga akan mengatur margin keuntungan di setiap mata rantai penyaluran sekaligus memperjelas kelompok penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga atau desil. Menurut Laode, selama ini belum ada ketentuan tegas yang membatasi penggunaan tabung LPG 3 kg hanya untuk kelompok tertentu.
“Sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Lalu yang kedua, aturan mengenai tabung LPG 3 kilo sekarang kan sebenarnya belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil yang menggunakan tabung LPG tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rumah tangga dibagi ke dalam sepuluh desil (Data Tingkat Kesejahteraan). Desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, desil 5 tergolong pas-pasan, sementara desil 6 hingga 10 merupakan kelompok menengah ke atas yang tidak menjadi prioritas bantuan sosial.
“Jadi walaupun sudah dihimbau, oke yang hijau (3 kg) khusus masyarakat yang level bawah, ya tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu karena kan enggak ada aturannya,” kata Laode.
Selanjutnya, pemerintah akan memperjelas batasan tersebut dalam Perpres baru, termasuk kemungkinan pembatasan bagi desil tertentu.
“Nah di perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya (desil) 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya, ya seperti itu,” ujar Laode.
Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi. Laode menyebut penerapannya tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui masa transisi sekitar enam bulan dengan uji coba terbatas di wilayah tertentu.
“Jadi setelah Perpres itu terbit ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilotnya, misalnya areanya di Jakarta. Pusat dulu jadi tidak langsung, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini,” jelasnya.
Rencana pengetatan penyaluran LPG 3 kg sebelumnya juga disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa mulai 2026, pembelian LPG 3 kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan data desil kesejahteraan.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Menurut Bahlil, kebijakan ini dirancang agar subsidi energi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mencegah kelompok mampu terus menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.