Inversi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan reklame di ruang publik ibu kota. Dalam periode 12 hingga 19 Desember 2025, sebanyak 16 unit reklame yang dinilai tidak terawat, berkarat, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat akhirnya ditertibkan.
Langkah ini diambil guna mencegah risiko kecelakaan, terutama di tengah kondisi cuaca yang diperkirakan akan cukup dinamis di Jakarta. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi lapangan yang sebelumnya dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Dari total 30 reklame yang teridentifikasi dalam kondisi membahayakan, sebanyak 16 di antaranya dinilai paling berisiko sehingga dilakukan penertiban lebih dulu. “Ini juga kami laksanakan dalam rangka mengantisipasi kondisi cuaca yang akan terjadi. Kami tidak ingin keberadaan reklame yang tidak terawat justru membahayakan para pengendara, pejalan kaki, maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta.
Reklame-reklame yang ditertibkan tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Rinciannya, satu titik berada di Jakarta Utara, dua titik di Jakarta Pusat, tiga titik di Jakarta Barat, sembilan titik di Jakarta Timur, dan satu titik lainnya di Jakarta Selatan. Lokasi ini dipilih berdasarkan tingkat risiko konstruksi serta potensi bahaya jika dibiarkan berdiri lebih lama.
Menurut Satriadi, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata wajah kota sekaligus memastikan keamanan sarana dan prasarana publik. Ia menegaskan, keberadaan reklame tidak hanya dinilai dari sisi estetika dan perizinan, tetapi juga dari aspek kelayakan konstruksi.
Reklame yang sudah berkarat, mengalami kerusakan struktur, atau tidak lagi memenuhi standar keamanan wajib segera mendapatkan penanganan. “Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Karena itu, reklame yang dinilai membahayakan harus segera kami tindak, apalagi jika berada di area lalu lintas padat yang rawan menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.
Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Selain jajaran Satpol PP dan Dinas Citata, kegiatan ini juga menggandeng pemerintah kota setempat melalui lurah dan camat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Kolaborasi tersebut memastikan penertiban berjalan efektif, aman, dan sesuai prosedur.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik reklame. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pembongkaran mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bagi reklame yang tidak mendapatkan tindak lanjut atau dinilai sangat berbahaya, Satpol PP langsung mengambil tindakan.
“Semua proses dijalankan sesuai aturan. Pemilik diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ditindaklanjuti, barulah kami turun melakukan pembongkaran,” jelas Satriadi. Reklame yang telah dibongkar selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Cakung, Jakarta Timur, untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
Tindakan ini juga menjadi bentuk penegasan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak main-main dalam memastikan ketertiban kota serta keselamatan warganya. Meski baru 16 reklame yang sudah ditertibkan, Satriadi memastikan bahwa proses penertiban masih akan berlanjut.
Sisa reklame lain yang juga dinilai membahayakan akan diupayakan pembongkarannya secara bertahap, dan sebagian direncanakan akan ditindak pada tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh reklame yang berdiri di Jakarta benar-benar memenuhi ketentuan, baik dari sisi izin maupun standar konstruksi.
Selain terkait keamanan, penertiban reklame ini juga berkaitan dengan upaya penataan kota. Jakarta sebagai kota besar membutuhkan ruang publik yang tertib, rapi, dan nyaman dipandang. Reklame yang tidak lagi layak berdiri tentu mengganggu keindahan kota dan bahkan bisa merusak estetika kawasan.
Satriadi berharap seluruh pemilik reklame, perusahaan periklanan, dan pihak swasta yang menempatkan reklame di Jakarta dapat lebih bertanggung jawab dalam melakukan perawatan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang keberadaan reklame selama memenuhi aturan, tetapi keselamatan publik tetap menjadi hal utama.
“Harapan kami, para pemilik reklame bisa lebih disiplin. Pastikan perizinan lengkap, struktur aman, dan reklame dirawat dengan baik. Jangan sampai menunggu berbahaya baru kami harus turun tangan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa khawatir akan bahaya dari sarana kota yang seharusnya fungsional namun berubah menjadi ancaman karena ketidakpedulian pengelola. Pemerintah juga berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pemilik reklame lain agar lebih tertib dan patuh terhadap regulasi.