Inversi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset gedung Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat, menyusul putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menetapkan bangunan bekas mal tersebut dikembalikan kepada Bank Sinarmas.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa langkah kasasi ini penting dilakukan untuk memastikan aset negara tetap terlindungi dan tidak terlepas dari kendali pemerintah daerah. “Masa lahannya saja yang jadi bagian aset pemerintah, tetapi gedungnya kemudian tidak? Karena itu kami ambil sikap tegas dengan mengajukan kasasi,” ujarnya di Mataram, Selasa.
Menurut Zulkifli, saat ini Kejati NTB masih berada dalam batas waktu yang diberikan undang-undang untuk mengajukan kasasi. Dokumen dan bahan hukum sedang disusun secara matang sebelum resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung. Upaya ini dinilai krusial mengingat LCC bukan hanya bangunan biasa, melainkan aset strategis yang berpotensi memberi dampak ekonomi besar bagi daerah jika dikelola secara optimal.
Putusan Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya muncul dalam perkara banding yang diajukan salah satu terdakwa kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni Lalu Azril Sopandi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gedung LCC yang berdiri di atas lahan seluas 47.921 meter persegi dikembalikan kepada Bank Sinarmas sebagai pihak kreditur.
Bank Sinarmas diketahui merupakan lembaga perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), perusahaan yang bekerja sama dengan PT Tripat badan usaha milik Pemkab Lombok Barat dalam pengelolaan aset lahan tersebut. Pada 2013, PT BPS menjadikan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, sebagai agunan kredit sebesar Rp264 miliar.
Dana tersebut kemudian dicairkan oleh Bank Sinarmas dengan penjamin PT Blacksteel Properties, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengerjaan pembangunan fisik Lombok City Center. Namun, proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat ekonomi baru di Lombok Barat itu justru terseret ke dalam persoalan hukum, termasuk dugaan penyimpangan kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menyebutkan bahwa gedung LCC dikembalikan kepada Bank Sinarmas Cabang Thamrin Jakarta untuk kemudian dilelang. Hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai bagian dari pembayaran utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada pihak bank.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan tersebut. Menurutnya, bangunan LCC tidak dapat dipisahkan dari lahan tempatnya berdiri karena keduanya merupakan satu kesatuan aset hasil kerja sama yang sah serta memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
“Kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta itu menyangkut bangunan dan lahan sebagai satu kesatuan. Itu yang kami perjuangkan sejak awal dalam tuntutan. Namun, pengadilan tingkat pertama hingga banding memiliki pertimbangan berbeda,” jelas Wahyudi.
Lebih jauh, Kejati NTB menilai bahwa jika bangunan tersebut benar-benar jatuh ke tangan pihak bank dan dilelang, maka akan menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Bukan hanya kerugian material, tetapi juga hilangnya potensi ekonomi yang semestinya bisa didorong melalui pemanfaatan LCC sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa di Lombok Barat.
Kejati NTB memastikan bahwa langkah kasasi yang ditempuh bukan semata persoalan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga aset publik. Kasasi ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum bangunan LCC sekaligus memberikan kepastian bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mengelola asetnya di masa depan.
Selain itu, proses kasasi juga dianggap penting untuk mengurai berbagai simpul permasalahan dalam kasus korupsi pemanfaatan aset yang menyeret sejumlah pihak. Kejati menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Saat ini, publik Lombok Barat menaruh harapan besar agar Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang memperhatikan kepentingan daerah. Banyak pihak menilai, Lombok City Center masih memiliki prospek ekonomi yang cerah jika dikelola dengan profesional dan sesuai ketentuan hukum, terlebih lokasinya yang strategis serta daya tariknya sebagai ikon pusat perbelanjaan di Pulau Lombok.
Dengan langkah kasasi ini, Kejati NTB menutup peluang lemahnya posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset strategis. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai mekanisme, dan pemerintah berharap hasilnya kelak dapat menguntungkan masyarakat serta memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan aset publik.