Inversi Pemerintah pusat terus memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dalam upaya memastikan program ini berjalan optimal, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tuban menjalin sinergi dalam pengawasan pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Kegiatan penguatan pengawasan ini dilaksanakan pada Rabu (1/4/2026) di Pendopo Krido Manunggal, Kabupaten Tuban. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Bupati Tuban beserta Wakil Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tuban.
Bupati Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri dari sejumlah kabupaten/kota sekitar, Sekretaris Daerah Tuban, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Seluruh perwakilan SPPG di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro turut hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi pengawasan hingga selesai. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pemahaman mengenai tata kelola program MBG, khususnya dalam aspek pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas layanan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban untuk turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program strategis nasional tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang matang, tetapi juga oleh pengawasan yang kuat dan kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pelaksanaan program MBG dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan program MBG berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan komitmennya dalam mendukung agenda nasional serta visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Di tingkat daerah, implementasi program MBG di Kabupaten Tuban menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga akhir Maret 2026, tercatat sebanyak 129 SPPG telah beroperasi, dengan 94 di antaranya telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, jumlah penerima manfaat program ini mencapai 260.158 orang yang tersebar di berbagai kelompok sasaran.
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Tuban telah mengambil berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan Satuan Tugas Percepatan MBG yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dan evaluasi secara rutin, percepatan proses sertifikasi SPPG, serta pengawasan keamanan pangan secara berkala.
Upaya penguatan pengawasan juga dilakukan melalui pembentukan tim pengawas, pelaksanaan inspeksi lingkungan, serta pemberian edukasi kepada pengelola layanan gizi. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Bupati Tuban menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas layanan yang diberikan. Aspek penting yang menjadi perhatian meliputi standar keamanan pangan, kualitas gizi, kelancaran distribusi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Gizi yang baik merupakan investasi jangka panjang bagi kecerdasan dan masa depan bangsa. Melalui program ini, kita sedang mempersiapkan generasi unggul yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan program MBG. Ia menyampaikan bahwa pengawasan yang efektif tidak hanya memastikan ketepatan distribusi, tetapi juga menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan program.
Sony juga mengingatkan bahwa setiap anggaran yang digunakan dalam program MBG merupakan amanah dari masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, SPPG sebagai pelaksana utama di lapangan dituntut untuk selalu menjaga standar mutu dan kualitas.
“Setiap bentuk penyimpangan dari standar operasional prosedur akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program MBG merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Program ini juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Kejaksaan RI, lanjutnya, memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program ini melalui pengamanan program strategis, pertukaran data, serta pencegahan potensi penyimpangan dengan pendekatan intelijen yang terintegrasi.
“Fokus pengawasan meliputi pencegahan penyalahgunaan anggaran, akurasi data penerima manfaat, kelancaran distribusi, serta pemenuhan standar kualitas makanan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari inovasi pengawasan, Kejaksaan Agung RI juga mengembangkan sistem digital bernama “Jaga Dapur MBG”. Sistem ini memungkinkan pemantauan secara real time, dilengkapi dengan fitur peringatan dini (early warning system), serta integrasi data untuk mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.
Selain itu, sistem ini juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat serta mekanisme pengukuran tingkat kepuasan penerima manfaat. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.
Reda Manthovani juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kualitas program. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, baik dari sisi kualitas makanan, distribusi, maupun penyelenggaraan, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kejaksaan Agung RI juga berencana memberikan penghargaan kepada SPPG yang mampu menjaga kinerja dan kualitas layanan secara konsisten.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pelaksanaan program MBG diharapkan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi di masa depan.