Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya langsung ditahan setelah resmi menyandang status tersangka.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ucap Syarief.
Kejagung menyebut ketiganya diduga terlibat dalam praktik melawan hukum pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Salah satu dugaan yang diungkap penyidik adalah adanya penyusunan kerangka acuan kerja atau KAK yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, Kejagung juga menduga terdapat praktik markup harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Pengadaan tersebut dinilai tidak mendukung secara langsung operasional pelaksanaan program.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah motor listrik. Kejagung mengungkap terdapat pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” kata Syarief.
Ia menambahkan, pengadaan tablet dan televisi juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga. Untuk pengadaan televisi, jumlahnya disebut mencapai 5.400 unit berukuran 75 inci.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Ketiga tersangka disebut memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG yang menerima insentif dalam jumlah besar.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah lebih dulu dicopot dari jabatan mereka di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026).
Dalam arahannya kepada ribuan peserta rapat konsolidasi program MBG di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026), Prabowo menjelaskan bahwa keputusan pencopotan itu dilakukan untuk menjaga integritas program Makan Bergizi Gratis.
Prabowo menegaskan bahwa program MBG merupakan salah satu program penting pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kepercayaan. Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah menerima sejumlah laporan mengenai kekurangan, kejanggalan, hingga indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program.
“Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur,” tegas Prabowo.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami dugaan kerugian keuangan negara serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.