INVERSI.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menilai inovasi digital Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dapat memperkuat sistem pengawasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, aplikasi yang diinisiasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini akan mendorong peningkatan kualitas kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini menambah pengawasan tersebut, sehingga saya kira ini akan membuat seluruh mitra kami, seluruh SPPG kami, akan semakin serius mengurus program makan bergizi; akan semakin berkualitas, semakin akuntabel,” kata Dadan ditemui usai acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam (19/4).
Ia menjelaskan, platform Jaga Desa memiliki keterkaitan erat dengan program MBG karena memungkinkan pemantauan berbagai aspek pembangunan desa secara digital, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.
Dadan mengungkapkan, sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan melalui rekening virtual milik SPPG di berbagai daerah, yang mayoritas berada di wilayah pedesaan.
“Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa implementasi aplikasi Jaga Desa kini telah menjangkau hampir seluruh desa di Indonesia. Ke depan, jumlah SPPG yang terintegrasi dengan sistem ini diproyeksikan terus meningkat, sehingga pengelolaan dana program dapat diawasi lebih ketat.
“Jadi, selain ada deputi pemantauan pengawasan, ada inspektorat, masyarakat memantau, sekarang ada tambahan, selain BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) juga dari Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Tak hanya fokus pada aspek anggaran, BGN juga memastikan pengawasan kualitas makanan dalam program MBG tetap berjalan. Setiap SPPG diwajibkan mengunggah data menu harian lengkap dengan informasi nilai gizi dan biaya, serta tengah dikembangkan sistem umpan balik dari penerima manfaat.
“Selama ini memang setiap SPPG sudah diwajibkan untuk meng-upload (unggah) seluruh menu yang dihasilkan setiap hari, dengan penjelasan angka kecukupan gizi dan juga harga; dan kepada seluruh penerima manfaat, sekarang juga sedang disiapkan terkait dengan feedback (umpan balik) untuk hal yang dilayani, baik dari kecepatan waktu maupun dari kualitas menu,” ujar Dadan.
Program Jaga Desa sendiri merupakan terobosan digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung melalui bidang intelijen. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar tetap transparan dan bebas dari pelanggaran hukum.
“Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk memperkuat tata kelola desa yang bersih, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan, termasuk korupsi.