By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kasus Grup Chat Mahasiswa Viral, Pakar: Candaan Seksual Tak Bisa Dianggap Sepele
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Grup Chat Mahasiswa Viral, Pakar: Candaan Seksual Tak Bisa Dianggap Sepele

LifeStyle

Kasus Grup Chat Mahasiswa Viral, Pakar: Candaan Seksual Tak Bisa Dianggap Sepele

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
2 months ago
Share
3 Min Read
Tangkapan layar kanal you tube, Titik Imbang, yang menampilkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang mengingatkan publik kini semakin kritis terhadap candaan seksual,.
SHARE

JAKARTA – Usai dugaan pelecehan verbal di grup chat yang disebut melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semakin viral, muncul diskusi tentang sanksi sosial dan reaksi publik atas kasus yang menjadi fenomena baru dalam interaksi sosial. Terutama dalma menjawab pertanyaan yang lebih dalam, tentang apakah percakapan bernada seksual yang dibungkus sebagai candaan bisa dianggap sepele, atau justru menjadi tanda awal dari persoalan yang lebih serius.

Dalam kanal you tube, titik imbang tayang pada 17 April 2026 dan menghadirkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri terungkap masyarakat tidak boleh berhenti pada perdebatan soal viral atau tidak viralnya kasus. “Sebab, perilaku yang tampak “sekadar candaan” dapat berkembang menjadi bentuk pelecehan yang lebih frontal apabila tidak dihentikan sejak dini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, jika dikaitkan dengan sanksi atau hukuman kepada 16 mahasiswa UI itu, Reza berpendapat, apakah kasus percakapan di ruang privat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau justru perlu dilihat dari sudut pandang lain.

“Karena pada dasarnya, secara resmi, UU No. 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga perdebatan tentang penerapan norma dalam ruang digital memang memiliki konteks hukum yang terus berkembang,” lanjutnya.

Selain itu, Reza mengingatkan tentang keberadaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan basis data peraturan BPK, regulasi tersebut mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual. “Karena itu, perbincangan publik mengenai dugaan pelecehan verbal dan objektifikasi di lingkungan kampus tidak semata menjadi soal etika pergaulan, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan korban dan tanggung jawab sosial di ruang Pendidikan,” ucapnya.

Harus diakui, kasus dugaaan pelecehan ini menjadi besar, bukan semata karena substansi percakapannya, melainkan juga karena konteksnya. Terlebih hal itu menyeret lingkungan kampus, melibatkan mahasiswa hukum, dan menyentuh ekspektasi publik tentang sensitivitas, empati, serta kesadaran hukum dari para mahasiswa yang kelak dipandang sebagai bagian dari dunia penegakan hukum.

“Itulah sebabnya reaksi publik berkembang cepat, dari sekadar rasa marah menjadi perdebatan soal moral, etika, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Yang jelas, dari kasus ini kita harus faham sekarang bahwa publik kini semakin kritis terhadap candaan seksual, terutama ketika hal itu berlangsung dalam komunitas yang seharusnya aman bagi semua pihak,” pungkas Reza.

Intinya, narasi “hanya bercanda” kini tidak lagi mudah diterima begitu saja. Ketika sebuah obrolan dinilai merendahkan martabat orang lain, masyarakat cenderung melihatnya sebagai gejala yang harus dihentikan, bukan sekadar bahan tawa internal kelompok.

You Might Also Like

Target Wisman Naik Tajam, Kemenpar Optimistis Indonesia Dikunjungi 19,1 Juta Turis Asing pada 2027
Bandara Soekarno-Hatta Tambah Rute Baru ke Tiongkok, Spring Airlines Resmi Terbang ke Jakarta
Pamer Liburan, Tapi Keluhkan Pertamax? Fenomena yang Memicu Perdebatan di Medsos
Harga Avtur Melonjak, Kemenpar dan Kemenhub Cari Cara Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Tak Hanya Bali, Kemenpar Genjot 10 Destinasi Prioritas untuk Tarik Wisatawan Mancanegara
TAGGED:Mahasiswa hukum UIreza IndragiriTitik Imbang
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Inspektorat Utama (Sumber : www.bgn.go.id) Inspektorat Utama BGN Gelar Sosialisasi dan Bimtek Akuntabilitas SPPG Tiga Wilayah
Next Article Foto : Ilustrasi Program MBG Untuk Kesehatan Gizi Anak Sekolah (Sumber : Inversi.id) BGN: Jaga Desa Bikin Program MBG Lebih Transparan dan Akuntabel
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Travel

Beda dengan Wisata Kuliner, Gastronomi Tawarkan Cerita dan Warisan Budaya Nusantara

1 week ago
Travel

Tak Mau Tertinggal dari Vietnam, Indonesia Siapkan Jurus Baru Dongkrak Pariwisata

1 week ago
Travel

Instalasi Sunflower Angel Jadi Magnet Baru di Candi Prambanan, Pengunjung Membludak

2 weeks ago
Travel

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Layani Lebih dari 1,2 Juta Penumpang

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index