JAKARTA – Usai dugaan pelecehan verbal di grup chat yang disebut melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semakin viral, muncul diskusi tentang sanksi sosial dan reaksi publik atas kasus yang menjadi fenomena baru dalam interaksi sosial. Terutama dalma menjawab pertanyaan yang lebih dalam, tentang apakah percakapan bernada seksual yang dibungkus sebagai candaan bisa dianggap sepele, atau justru menjadi tanda awal dari persoalan yang lebih serius.
Dalam kanal you tube, titik imbang tayang pada 17 April 2026 dan menghadirkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri terungkap masyarakat tidak boleh berhenti pada perdebatan soal viral atau tidak viralnya kasus. “Sebab, perilaku yang tampak “sekadar candaan” dapat berkembang menjadi bentuk pelecehan yang lebih frontal apabila tidak dihentikan sejak dini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, jika dikaitkan dengan sanksi atau hukuman kepada 16 mahasiswa UI itu, Reza berpendapat, apakah kasus percakapan di ruang privat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau justru perlu dilihat dari sudut pandang lain.
“Karena pada dasarnya, secara resmi, UU No. 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga perdebatan tentang penerapan norma dalam ruang digital memang memiliki konteks hukum yang terus berkembang,” lanjutnya.
Selain itu, Reza mengingatkan tentang keberadaan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan basis data peraturan BPK, regulasi tersebut mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban kekerasan seksual. “Karena itu, perbincangan publik mengenai dugaan pelecehan verbal dan objektifikasi di lingkungan kampus tidak semata menjadi soal etika pergaulan, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan korban dan tanggung jawab sosial di ruang Pendidikan,” ucapnya.
Harus diakui, kasus dugaaan pelecehan ini menjadi besar, bukan semata karena substansi percakapannya, melainkan juga karena konteksnya. Terlebih hal itu menyeret lingkungan kampus, melibatkan mahasiswa hukum, dan menyentuh ekspektasi publik tentang sensitivitas, empati, serta kesadaran hukum dari para mahasiswa yang kelak dipandang sebagai bagian dari dunia penegakan hukum.
“Itulah sebabnya reaksi publik berkembang cepat, dari sekadar rasa marah menjadi perdebatan soal moral, etika, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Yang jelas, dari kasus ini kita harus faham sekarang bahwa publik kini semakin kritis terhadap candaan seksual, terutama ketika hal itu berlangsung dalam komunitas yang seharusnya aman bagi semua pihak,” pungkas Reza.
Intinya, narasi “hanya bercanda” kini tidak lagi mudah diterima begitu saja. Ketika sebuah obrolan dinilai merendahkan martabat orang lain, masyarakat cenderung melihatnya sebagai gejala yang harus dihentikan, bukan sekadar bahan tawa internal kelompok.