JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan aksi nyata dalam perang melawan praktik tambang ilegal yang selama ini dituding merampas kekayaan alam negara. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian ESDM kini tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Langkah agresif tersebut dipandang sebagai bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menyelamatkan aset sumber daya alam nasional dari praktik penjarahan ilegal yang merusak tata kelola pertambangan Indonesia.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa tujuh kasus yang tengah diproses terdiri dari dua kategori pelanggaran utama, yakni aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) serta kegiatan tambang yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM saat ini sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar. Nilai tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memberikan kontribusi penerimaan kepada negara,” ujar Dwi Anggia dalam keterangannya, Rabu (28/5/2026).
Kasus-kasus tersebut ditemukan di sejumlah wilayah strategis penghasil mineral nasional mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera hingga Kepulauan Maluku. Pemerintah menilai praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan sumber daya alam nasional.
Selain menghilangkan potensi penerimaan negara, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai berisiko memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga mengacaukan tata kelola sektor mineral dan batu bara nasional.
Karena itu, langkah penindakan yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM dicitrakan sebagai operasi bersih-bersih besar untuk mengembalikan kontrol negara atas pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
“Inilah yang terus ditangani oleh Kementerian ESDM agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat dikelola secara baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi penerimaan negara maupun kesejahteraan masyarakat,” kata Anggia.
Di tengah tingginya kebutuhan global terhadap komoditas mineral Indonesia, langkah tegas pemerintah memberantas tambang ilegal dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi oknum penjarah SDA yang merugikan rakyat dan negara.