JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga gas dunia. Melalui kebijakan terbaru, harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri resmi diturunkan menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari sebelumnya berkisar 20-23 dolar AS per MMBTU. Kebijakan yang diumumkan Senin (29/6/2026) ini diharapkan mampu meringankan beban biaya produksi sekaligus menjaga keberlangsungan jutaan lapangan kerja di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan tersebut bukan sekadar soal penyesuaian harga energi, melainkan bagian dari upaya pemerintah memastikan industri nasional tetap kompetitif dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada,” kata Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin.
Menurut Bahlil, penurunan harga LNG dilakukan melalui efisiensi menyeluruh di sepanjang rantai pasok. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Pertamina, hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN), diminta berbagi beban agar harga gas bagi industri dapat ditekan.
“Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah telah menerapkan tiga skema harga gas untuk industri, yakni melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa, dan LNG. Namun, kenaikan harga LNG di pasar global membuat biaya energi industri melonjak tajam.
“Yang terjadi kenaikan itu, yang cukup signifikan itulah LNG. Dari harga 13-14 sampai 23 dolar AS,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah memutuskan ikut menanggung beban penurunan biaya dengan mengurangi margin di berbagai lini. Bahlil menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada dunia usaha agar industri tetap beroperasi dan tenaga kerja tetap terlindungi.
“Itu yang kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas, kemudian KKKS dan Pertamina untuk kemudian kita memperkecil cost-nya. Ya ibarat kata begini, ini jangan terlalu banyak minta untung,” tegasnya.
Selain memangkas harga LNG, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur gas nasional. Proyek jaringan pipa antardaerah ditargetkan mulai beroperasi sebagian pada 2027, termasuk pembangunan jalur Dumai–Sei Mangkei di Sumatera serta peningkatan kapasitas pipa eksisting.
Menurut Bahlil, konektivitas tersebut akan membuat distribusi gas nasional semakin fleksibel. “Kalau terjadi surplus gas di Sumatera, bisa kita alihkan ke Jawa. Kalau surplus di Jawa Timur, bisa kita alihkan ke Jawa Barat,” katanya.
Kebijakan penurunan harga LNG ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga iklim investasi, memperkuat daya saing industri nasional, sekaligus memastikan roda produksi tetap berjalan di tengah tekanan harga energi global. Dengan biaya energi yang lebih terjangkau, pemerintah berharap industri dapat terus berkembang tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha maupun lapangan kerja masyarakat Indonesia.