JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertanyakan kejanggalan pengelolaan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) setelah stok pembangkit dilaporkan menipis bahkan sebelum memasuki semester II 2026.
Keheranan itu muncul lantaran pemerintah mengklaim telah mengamankan sebagian besar kebutuhan batu bara PLN melalui skema penugasan dan kontrak jangka panjang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Bahlil menjelaskan kebutuhan batu bara PLN sepanjang 2026 mencapai 154 juta metrik ton. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan kepada perusahaan tambang hingga sekitar 190 juta ton, sementara kontrak yang sudah diteken mencapai 134 juta ton. Artinya, kebutuhan yang belum terkontrak tinggal sekitar 20 juta ton.
“Artinya, dari total kebutuhan PLN 154 juta ton, yang sudah dikontrak 134 juta ton. Berarti tinggal kurang sekitar 20 juta ton yang belum dikontrakkan,” ujar Bahlil.
Dengan kondisi tersebut, Bahlil mengaku heran mengapa pasokan batu bara di sejumlah pembangkit justru dilaporkan mengalami tekanan lebih cepat dari perkiraan.
Ia menegaskan persoalan ini bukan semata-mata menyangkut ketersediaan batu bara nasional, melainkan perlu ditelusuri hingga ke tata kelola pengadaan dan distribusi di internal PLN.
“Batu bara tidak langka. Yang harus kita lihat adalah bagaimana manajemen logistiknya,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian ESDM membentuk tim pengawasan pengadaan batu bara yang melibatkan PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Bahlil, pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan sekaligus menutup celah penyimpangan dalam rantai pasok energi primer.
“Ini agar tidak ada dusta di antara kita. Sudah capek ngomong sana lain, ngomong sini lain, tulis lain, baca lain, bikin lain,” kata Bahlil.
Ia juga menyampaikan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara.
Di sisi lain, Bahlil mengakui PLN menghadapi tantangan memperoleh batu bara berkalori menengah karena harga jual kepada PLN masih mengacu pada skema Domestic Market Obligation (DMO) yang lebih rendah dibanding harga pasar. Kondisi tersebut membuat pasokan batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit menjadi lebih terbatas.
Langkah audit menyeluruh ini diharapkan mampu mengurai persoalan dari hulu hingga hilir sehingga pasokan energi primer bagi pembangkit listrik tetap terjaga dan pelayanan listrik kepada masyarakat tidak kembali terganggu.