BANGKA — Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 membawa kabar positif bagi daerah-daerah penghasil tambang mineral dan batu bara. Melalui regulasi yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut, porsi penerimaan dari iuran produksi atau royalti minerba pada 2026 lebih banyak dinikmati oleh wilayah yang menjadi sentra aktivitas pertambangan.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), manfaat kebijakan itu paling terasa di Kabupaten Bangka. Daerah yang menjadi salah satu pusat produksi timah nasional tersebut ditetapkan sebagai penerima alokasi royalti terbesar di Babel.
Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, Kabupaten Bangka memperoleh alokasi iuran produksi atau royalti minerba sebesar Rp457,1 miliar. Nilai tersebut menjadikan Kabupaten Bangka sebagai daerah dengan penerimaan royalti tertinggi di provinsi tersebut.
Setelah Kabupaten Bangka, penerima royalti terbesar berikutnya adalah Kabupaten Bangka Selatan yang mendapatkan alokasi Rp362 miliar. Sementara Kabupaten Bangka Barat memperoleh Rp137 miliar dan Kabupaten Bangka Tengah menerima Rp80,8 miliar.
Sebaliknya, daerah yang aktivitas pertambangannya relatif kecil mendapatkan alokasi yang jauh lebih rendah. Kabupaten Belitung, misalnya, hanya menerima royalti sekitar Rp5,3 juta. Bahkan Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung Timur tidak memperoleh alokasi royalti produksi pada 2026 dan hanya menerima iuran tetap sebagai daerah penghasil minerba.
Secara keseluruhan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh alokasi iuran produksi atau royalti minerba sebesar Rp1,28 triliun. Selain itu, terdapat alokasi iuran tetap sebesar Rp19,3 miliar yang juga akan dibagikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Provinsi Babel sendiri memperoleh alokasi royalti sebesar Rp243,8 miliar. Namun jika dibandingkan dengan daerah penghasil utama, porsi terbesar tetap mengalir ke kabupaten-kabupaten yang menjadi lokasi produksi timah, terutama Kabupaten Bangka.
Keputusan Menteri ESDM tersebut menjadi dasar perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) minerba tahun 2026 yang akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada daerah-daerah penghasil. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa kontribusi daerah terhadap produksi sumber daya alam mendapatkan imbal balik yang lebih besar melalui mekanisme pembagian penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Bagi Kabupaten Bangka, alokasi royalti yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi peluang untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia tersebut.