INVERSI.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Hasil pengawasan selama April 2026 menunjukkan sebagian besar produk tersebut dipasarkan dengan klaim dapat meningkatkan stamina pria, padahal kandungannya berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, selain produk penambah stamina, pihaknya juga menemukan obat bahan alam yang mengklaim mampu mengatasi pegal linu, penyakit kulit dan gatal, gangguan saluran cerna, sesak napas, hingga membantu menurunkan berat badan.
“Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets,” katanya.
Menurut Taruna, hasil pengujian BPOM menemukan sejumlah bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam produk obat bahan alam. Kandungan tersebut meliputi sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, hingga mikonazol.
Ia menegaskan, pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk yang dipasarkan sebagai obat herbal merupakan bentuk kecurangan karena dapat menyesatkan masyarakat yang mengira produk tersebut sepenuhnya berbahan alami.
Taruna menjelaskan, penggunaan obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat tanpa pengawasan tenaga medis dapat memicu berbagai efek samping serius.
Salah satu kandungan yang menjadi perhatian adalah sildenafil sitrat. Obat keras yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi itu seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Jika digunakan sembarangan, zat tersebut berisiko menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga gangguan fungsi hati dan ginjal.
“Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati,” kata Taruna.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas dengan mengonsumsi produk herbal tanpa memastikan penyebabnya. Menurutnya, sesak napas dapat menjadi gejala penyakit serius sehingga memerlukan pemeriksaan dan penanganan oleh tenaga kesehatan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah mengambil berbagai langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut meliputi penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, hingga pemblokiran tautan penjualan di berbagai platform.
“Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan,” katanya.
BPOM menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti melanggar. Penindakan mengacu pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta berbagai platform digital agar hanya produk yang memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang beredar di masyarakat.
Taruna juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis terhadap produk yang menawarkan klaim berlebihan, seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”. Menurutnya, produk dengan promosi semacam itu memiliki risiko lebih tinggi mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan pada label.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli maupun mengonsumsinya dengan mengecek nomor izin edar melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. Informasi mengenai daftar obat bahan alam berbahaya juga dapat diakses melalui menu siaran pers atau penjelasan publik di situs resmi BPOM maupun media sosial resminya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber terpercaya, baik secara daring maupun langsung. Dan, senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan,” katanya.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan produk obat bahan alam atau suplemen kesehatan yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang berada di wilayah masing-masing.