JAKARTA – Judi online (judol) telah berkembang menjadi persoalan nasional yang tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ancaman judi online di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan berbagai laporan pemerintah, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp286 triliun dalam satu tahun. Angka tersebut menunjukkan besarnya dana masyarakat yang mengalir ke aktivitas ilegal dan produktivitas ekonomi yang hilang akibat praktik perjudian daring
Fenomena tersebut mendorong berbagai pihak memperkuat upaya pemberantasan, termasuk sektor perbankan yang memiliki peran penting dalam memutus aliran dana transaksi judi online. Tanpa memutus jalur transaksi keuangan, situs-situs perjudian dapat terus beroperasi meskipun telah diblokir berkali-kali oleh pemerintah.
Dalam konteks tersebut, industri perbankan memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh transaksi deposit maupun penarikan dana dari platform judi online pada akhirnya memanfaatkan rekening perbankan sebagai media perpindahan uang. Dalam kapasitas sebagai bank dengan jaringan dan jumlah nasabah terbesar di Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pun mengambil langkah strategis melalui penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang juga Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, menegaskan bahwa industri perbankan mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas judi online. Karena itu, pengawasan terhadap rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung dana perjudian menjadi salah satu fokus pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, serta perbankan nasional.
“Industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami terus meningkatkan pemanfaatan Fraud Detection System untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery.
Mengandalkan Teknologi untuk Mendeteksi Transaksi Mencurigakan
Dalam mengantisipasi jutaan transaksi setiap hari, BRI pun mengandalkan sejumlah teknologi untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Salah satunya melalui Fraud Detection System (FDS), sebuah sistem yang mampu membaca pola transaksi secara real time. Teknologi ini dirancang untuk mengenali aktivitas yang tidak lazim, misalnya perpindahan dana berulang dalam waktu singkat, transaksi dengan nominal tertentu yang berulang, hingga hubungan antarrekening yang menunjukkan pola mencurigakan.
Selain FDS, BRI juga menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML) atau pencegahan pencucian uang sebagai bagian dari tata kelola risiko perusahaan.
Sistem tersebut diperkuat dengan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Melalui mekanisme ini, identitas nasabah diverifikasi secara menyeluruh sejak pembukaan rekening, sementara rekening yang memiliki tingkat risiko tinggi akan diawasi lebih ketat.
Sinergi dengan Regulator
Penguatan sistem pengawasan yang dilakukan BRI sejalan dengan langkah OJK dalam mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Hingga Mei 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 32 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Selain itu, industri perbankan juga menolak pembukaan sekitar 2,8 juta rekening yang dinilai berisiko tinggi dan menghentikan hubungan usaha dengan lebih dari 51 ribu nasabah yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga terus melakukan penindakan terhadap konten perjudian. Hingga pertengahan 2026, pemerintah telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
Penguatan teknologi perbankan menjadi langkah penting, tetapi pemberantasan judi online juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan rekening pribadi, tidak menerima tawaran menjadi penampung dana dengan imbalan tertentu, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan.