INVERSI.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah memastikan seluruh proses pergantian kepemimpinan di bank sentral akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7/2026). Presiden Prabowo, lanjutnya, tidak hanya menerima keputusan tersebut, tetapi juga menyampaikan penghargaan atas kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menyelesaikan seluruh proses administratif pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam regulasi mengenai Bank Indonesia.
Sementara proses penetapan gubernur definitif berlangsung, kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga
Prasetyo juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang menyikapi pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah dan bank sentral akan tetap berjalan erat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ia menegaskan bahwa masing-masing institusi akan terus menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebijakan fiskal.
“Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” katanya.
Pemerintah optimistis transisi kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan maupun mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.