By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian

Ekonomi

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian

Jack
By
Jack
11 hours ago
Share
3 Min Read
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Contents
Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank IndonesiaPresiden Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Destry, pengunduran diri anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali direvisi, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI hanya dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.

Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank Indonesia

Destry mengungkapkan bahwa Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) telah menetapkannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditunjuk.

Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan gubernur dan belum ditetapkan pengganti, maka Deputi Gubernur Senior akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara.

“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.

Ia memastikan seluruh fungsi Bank Indonesia tetap berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan, termasuk dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Presiden Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang masuk secara resmi pada Minggu (26/7/2026).

Baca Juga :

Hasil Survei Polstat: Head to head Capres 2024 Dimenangkan Prabowo-Gibran
Datang Naik Maung RI 1, Kehadiran Prabowo di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian

Menurut Prasetyo, Presiden juga memberikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, pemerintah akan segera menyelesaikan proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia akan berlangsung secara tertib tanpa mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

You Might Also Like

DPK Tembus Rp47,9 Triliun! Kepercayaan Pengusaha ke CIMB Niaga Makin Kuat
BRIvolution Berbuah Manis! Transformasi BRI Diakui Masuk Daftar Bank Terbesar Dunia
Proyek Gas Raksasa North Hub Siap Tembus 1.000 MMSCFD dan Buka 8.000 Lowongan
Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo Sesuai Mekanisme Undang-Undang
Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
TAGGED:Gubernur BIGubernur BI MundurPerry Warjiyo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Jangan Abaikan Pencernaan Anak, Dokter Ungkap Dampaknya terhadap Pertumbuhan dan Imunitas
Next Article Janice Tjen Duet dengan Juara Bertahan Zhang Shuai di Mubadala DC Open 2026, Aldila Jadi Unggulan Kedua
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Kepala Staf Kepresidenan, Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Diusut Tuntas

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Istana Sampaikan Penghargaan atas Dedikasi 7 Tahun

Bahlil Proaktif Dorong TransJakarta Pakai Hidrogen demi Kemandirian Energi

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks

Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM

Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi

Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Ekonomi

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

4 days ago
Ekonomi

Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional

4 days ago
Ekonomi

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

5 days ago
Ekonomi

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index