Di era digital yang serba cepat dan visual, aktivitas memotret di ruang publik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Dari pelari pagi di taman kota hingga pengunjung kafe yang estetik, kamera ponsel dan lensa profesional kerap mengabadikan momen tanpa batas. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa kebebasan ini tidak berarti tanpa aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), memotret seseorang di ruang publik tanpa izin bisa berujung pada pelanggaran hukum.
Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyusul maraknya kasus pemotretan warga tanpa persetujuan yang kemudian diperjualbelikan di platform digital, termasuk aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Dalam pernyataannya, Alexander menekankan bahwa setiap aktivitas pengambilan gambar harus memperhatikan aspek hukum dan etika privasi.
UU PDP mengatur bahwa data pribadi mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, termasuk gambar wajah. Artinya, foto seseorang yang diambil tanpa izin dan dipublikasikan, apalagi diperjualbelikan, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi.
Pasal-pasal dalam UU PDP menegaskan bahwa:
- Subjek data memiliki hak atas informasi pribadi mereka
- Pengumpulan dan pemrosesan data harus dilakukan dengan persetujuan
- Pelanggaran terhadap hak ini bisa dikenai sanksi administratif dan pidana
Dengan demikian, fotografer—baik profesional maupun amatir—harus memahami bahwa ruang publik bukanlah zona bebas dari aturan privasi.
Salah satu kasus yang memicu peringatan ini adalah viralnya foto seorang pelari yang diambil tanpa izin di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bahan pelatihan AI dan disebarkan di berbagai platform tanpa sepengetahuan subjek.
Komdigi menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi objek foto tanpa izin memiliki hak untuk menggugat pelanggaran tersebut. Hal ini menjadi preseden penting bahwa ruang publik bukan berarti bebas dari perlindungan hukum.
Di era media sosial dan AI generatif, batas antara dokumentasi dan eksploitasi semakin kabur. Banyak fotografer jalanan yang mengunggah potret warga tanpa izin, dengan alasan “seni” atau “dokumentasi sosial.” Namun, ketika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, monetisasi, atau pelatihan AI, maka aspek hukum dan etika harus menjadi pertimbangan utama.
Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan prinsip:
- Persetujuan eksplisit dari subjek
- Transparansi tujuan penggunaan
- Perlindungan terhadap penyalahgunaan data visual
Peringatan Komdigi ini memicu diskusi di kalangan fotografer, jurnalis, dan pelaku industri kreatif. Banyak yang khawatir bahwa UU PDP bisa membatasi ruang ekspresi dan dokumentasi sosial. Namun, sebagian lainnya menyambut baik regulasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak individu.
Fotografer jalanan kini dituntut untuk lebih bijak dan bertanggung jawab. Beberapa komunitas fotografi mulai menerapkan kode etik baru, seperti:
- Menyediakan formulir persetujuan visual
- Menyamarkan identitas subjek jika tidak ada izin
- Menghindari eksploitasi visual terhadap kelompok rentan
Agar tidak terjerat UU PDP, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan oleh fotografer dan pengguna media sosial:
- Minta izin secara langsung sebelum memotret seseorang
- Gunakan blur atau crop jika tidak ada persetujuan
- Hindari memotret anak-anak, lansia, atau kelompok rentan tanpa pendamping
- Jangan unggah foto ke platform publik jika belum mendapat izin
- Gunakan caption yang tidak merendahkan atau menyudutkan subjek
Peringatan dari Kementerian Kominfo tentang risiko hukum memotret di ruang publik menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etis dan hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bukan dibuat untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan setiap individu memiliki kendali atas data dan privasinya di era digital yang serba terbuka. Dalam konteks ini, setiap kamera dan ponsel bukan hanya alat dokumentasi, tetapi juga sarana yang harus digunakan dengan kesadaran dan rasa hormat terhadap hak orang lain.
Bagi fotografer, kreator konten, jurnalis, hingga pengguna media sosial, isu ini menjadi momentum untuk merefleksikan ulang praktik visual yang selama ini dijalankan. Setiap potret atau video yang diambil di ruang publik menyimpan tanggung jawab besar di baliknya—tentang izin, konteks, dan dampaknya terhadap subjek. Dengan memahami batasan privasi dan etika, kebebasan berekspresi dapat tetap tumbuh tanpa mengorbankan rasa aman serta hak asasi individu di ruang digital kita bersama.