By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Jangan Asal Motret di Ruang Publik: Komdigi Ingatkan Risiko Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jangan Asal Motret di Ruang Publik: Komdigi Ingatkan Risiko Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi

LifeStyle

Jangan Asal Motret di Ruang Publik: Komdigi Ingatkan Risiko Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
7 months ago
Share
5 Min Read
Street Photographer
Street Photographer
SHARE

Di era digital yang serba cepat dan visual, aktivitas memotret di ruang publik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Dari pelari pagi di taman kota hingga pengunjung kafe yang estetik, kamera ponsel dan lensa profesional kerap mengabadikan momen tanpa batas. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa kebebasan ini tidak berarti tanpa aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), memotret seseorang di ruang publik tanpa izin bisa berujung pada pelanggaran hukum.

Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyusul maraknya kasus pemotretan warga tanpa persetujuan yang kemudian diperjualbelikan di platform digital, termasuk aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Dalam pernyataannya, Alexander menekankan bahwa setiap aktivitas pengambilan gambar harus memperhatikan aspek hukum dan etika privasi.

UU PDP mengatur bahwa data pribadi mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, termasuk gambar wajah. Artinya, foto seseorang yang diambil tanpa izin dan dipublikasikan, apalagi diperjualbelikan, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi.

Pasal-pasal dalam UU PDP menegaskan bahwa:

  • Subjek data memiliki hak atas informasi pribadi mereka
  • Pengumpulan dan pemrosesan data harus dilakukan dengan persetujuan
  • Pelanggaran terhadap hak ini bisa dikenai sanksi administratif dan pidana

Dengan demikian, fotografer—baik profesional maupun amatir—harus memahami bahwa ruang publik bukanlah zona bebas dari aturan privasi.

Salah satu kasus yang memicu peringatan ini adalah viralnya foto seorang pelari yang diambil tanpa izin di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bahan pelatihan AI dan disebarkan di berbagai platform tanpa sepengetahuan subjek.

Komdigi menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi objek foto tanpa izin memiliki hak untuk menggugat pelanggaran tersebut. Hal ini menjadi preseden penting bahwa ruang publik bukan berarti bebas dari perlindungan hukum.

Di era media sosial dan AI generatif, batas antara dokumentasi dan eksploitasi semakin kabur. Banyak fotografer jalanan yang mengunggah potret warga tanpa izin, dengan alasan “seni” atau “dokumentasi sosial.” Namun, ketika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, monetisasi, atau pelatihan AI, maka aspek hukum dan etika harus menjadi pertimbangan utama.

Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan prinsip:

Baca Juga :

Investasi Microsoft di Indonesia Lebih Kecil Ketimbang Malaysia, Kominfo Siapkan Aturan Baru
BI Siapkan Langkah Berani untuk Jaga Rupiah dan Dorong Kredit di 2026
  • Persetujuan eksplisit dari subjek
  • Transparansi tujuan penggunaan
  • Perlindungan terhadap penyalahgunaan data visual

Peringatan Komdigi ini memicu diskusi di kalangan fotografer, jurnalis, dan pelaku industri kreatif. Banyak yang khawatir bahwa UU PDP bisa membatasi ruang ekspresi dan dokumentasi sosial. Namun, sebagian lainnya menyambut baik regulasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak individu.

Fotografer jalanan kini dituntut untuk lebih bijak dan bertanggung jawab. Beberapa komunitas fotografi mulai menerapkan kode etik baru, seperti:

  • Menyediakan formulir persetujuan visual
  • Menyamarkan identitas subjek jika tidak ada izin
  • Menghindari eksploitasi visual terhadap kelompok rentan

Agar tidak terjerat UU PDP, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan oleh fotografer dan pengguna media sosial:

  1. Minta izin secara langsung sebelum memotret seseorang
  2. Gunakan blur atau crop jika tidak ada persetujuan
  3. Hindari memotret anak-anak, lansia, atau kelompok rentan tanpa pendamping
  4. Jangan unggah foto ke platform publik jika belum mendapat izin
  5. Gunakan caption yang tidak merendahkan atau menyudutkan subjek

Peringatan dari Kementerian Kominfo tentang risiko hukum memotret di ruang publik menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etis dan hukum. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bukan dibuat untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan setiap individu memiliki kendali atas data dan privasinya di era digital yang serba terbuka. Dalam konteks ini, setiap kamera dan ponsel bukan hanya alat dokumentasi, tetapi juga sarana yang harus digunakan dengan kesadaran dan rasa hormat terhadap hak orang lain.

Bagi fotografer, kreator konten, jurnalis, hingga pengguna media sosial, isu ini menjadi momentum untuk merefleksikan ulang praktik visual yang selama ini dijalankan. Setiap potret atau video yang diambil di ruang publik menyimpan tanggung jawab besar di baliknya—tentang izin, konteks, dan dampaknya terhadap subjek. Dengan memahami batasan privasi dan etika, kebebasan berekspresi dapat tetap tumbuh tanpa mengorbankan rasa aman serta hak asasi individu di ruang digital kita bersama.

You Might Also Like

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Layani Lebih dari 1,2 Juta Penumpang
Senja di AWT 2026 Sajikan Wisata Alam, Budaya, hingga Fashion Show Anak Muda
Denpasar Fashion Street 2026 Angkat Kain Perca Jadi Fashion Elegan dan Bernilai Tinggi
BBTF 2026 Jadi Ajang Promosi Destinasi Wisata Indonesia ke Dunia
Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Diincar
TAGGED:Anak Mudagen zKomdigiPhotographerremajaStreet
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Padi Reborn Hadir dengan ‘Ego’, Lagu yang Mengajak Berdamai dengan Perasaan
Next Article Each Zodiac Signs Symbols Dates and Traits According to Astrologists Ramalan Zodiak 1 November 2025: Awal Bulan Penuh Energi Baru, Cinta dan Karier Mengalami Perubahan Signifikan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Travel

Tiga Juta Penumpang Diperkirakan Padati Bandara Saat Libur Idul Adha 2026

1 week ago
Travel

Libur Idul Adha 2026, Ancol Dipadati Lebih dari 32 Ribu Wisatawan

1 week ago
Travel

Pemkot Bandung Percepat Penataan Bandung Zoo, Lelang Ulang Ditarget Rampung Akhir Mei

1 week ago
Travel

Kemenpar Siapkan 136 Mooring Buoy demi Jaga Status UNESCO Raja Ampat

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index