By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

Ekonomi

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
1 month ago
Share
4 Min Read
Salah satu gerai Indomaret di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan yang menutup operasionalnya di libur nasioal lalu. Pro dan kontra tentang keseimbangan antara kebutuhan operasional sektor ritel modern dan perlindungan hak pekerja. (Foto, Dede I/Inversi.id)
SHARE

JAKARTA – Penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 memicu perdebatan luas di media sosial. Di satu sisi, perusahaan disebut memberikan kompensasi berupa hari libur pengganti bagi karyawan yang bekerja saat libur nasional. Namun di sisi lain, sebagian pekerja menilai hak upah lembur tidak dapat digantikan begitu saja dengan tambahan hari libur.

Isu ini menjadi viral setelah beredar pengumuman bahwa sejumlah gerai Indomaret menghentikan operasional selama dua hari bertepatan dengan libur nasional Waisak dan Hari Lahir Pancasila. Fenomena tersebut ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial.

Menurut informasi yang beredar, penutupan terjadi setelah muncul perselisihan terkait mekanisme kompensasi kerja pada hari libur nasional. Sebagian pekerja memprotes kebijakan yang disebut mengganti pembayaran lembur dengan libur tambahan (off pengganti).

Aksi protes karyawan sempat berlangsung di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (31/5/2026). Dalam aksi tersebut, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh membawa enam tuntutan utama, salah satunya menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur.

Tuntutan tersebut antara lain. Pertama, menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja, kedua, menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur, ketiga, menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan. Tuntutan keempat, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kelima, menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi, dan keenam, menjaga hubungan industrial yang sehat.

Di media sosial, banyak pekerja ritel menyuarakan pandangan serupa. Sejumlah komentar warganet menilai upah lembur pada hari libur nasional memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi pekerja sehingga penggantian dalam bentuk hari libur dianggap kurang setara.

Di sisi lain, muncul pandangan bahwa operasional minimarket memiliki karakteristik berbeda dengan perkantoran biasa. Toko yang tetap buka saat hari libur membutuhkan pengaturan jadwal kerja yang fleksibel agar pelayanan kepada konsumen tetap berjalan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa hasil dialog menghasilkan kesepakatan bahwa pekerja yang menolak masuk saat libur nasional tidak diwajibkan bekerja.

“Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa,” kata Iwan, Senin (1/6/2026) di Jakarta.

Baca Juga :

Pendidikan vs AI, Cara Menjaga Kematangan Berpikir Generasi Baru
Pelaku Tambang Sumringah! Kebijakan Baru ESDM Dinilai Jaga Produksi Tetap Jalan

Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pekerja yang masuk pada hari libur nasional, maka hak lemburnya tetap harus diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali,” ujarnya.

Perselisihan tersebut bahkan mendapat perhatian pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, diketahui memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja guna mencari titik temu penyelesaian.

Dalam dialog tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kasus ini akhirnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kebutuhan operasional sektor ritel modern dan perlindungan hak pekerja.

Kelompok yang mendukung kebijakan libur pengganti berpendapat bahwa skema tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan waktu kerja dan waktu istirahat pekerja. Namun kelompok yang menolak menilai kompensasi waktu tidak selalu setara dengan tambahan pendapatan yang diperoleh dari upah lembur hari libur nasional.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih
TAGGED:IndomaretPro kontra libur nasionalUU Ketenagakerjaan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Nanik S. Deyang, Ketua Badan Gizi Nasional (2025) (Sumber : https://id.wikipedia.org/) Nanik S. Deyang Resmi Jadi Kepala BGN
Next Article Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Gas CNG Merah Putih Hadir! Hemat 40%, Kompor Lama Tetap Bisa Dipakai

1 week ago
EkonomiTerkini

Bahlil Desak PLN Gerak Cepat Atasi Kegelapan Warga Kalimantan dan Sumatera

1 week ago
EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

1 week ago
EkonomiTerkini

Gas Murah, PHK Mereda! Jurus Bahlil Selamatkan Industri, Buruh Bernapas Lega

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index