JAKARTA – Penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 memicu perdebatan luas di media sosial. Di satu sisi, perusahaan disebut memberikan kompensasi berupa hari libur pengganti bagi karyawan yang bekerja saat libur nasional. Namun di sisi lain, sebagian pekerja menilai hak upah lembur tidak dapat digantikan begitu saja dengan tambahan hari libur.
Isu ini menjadi viral setelah beredar pengumuman bahwa sejumlah gerai Indomaret menghentikan operasional selama dua hari bertepatan dengan libur nasional Waisak dan Hari Lahir Pancasila. Fenomena tersebut ramai diperbincangkan warganet di berbagai platform media sosial.
Menurut informasi yang beredar, penutupan terjadi setelah muncul perselisihan terkait mekanisme kompensasi kerja pada hari libur nasional. Sebagian pekerja memprotes kebijakan yang disebut mengganti pembayaran lembur dengan libur tambahan (off pengganti).
Aksi protes karyawan sempat berlangsung di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (31/5/2026). Dalam aksi tersebut, pekerja yang tergabung dalam serikat buruh membawa enam tuntutan utama, salah satunya menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur.
Tuntutan tersebut antara lain. Pertama, menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja, kedua, menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur, ketiga, menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan. Tuntutan keempat, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kelima, menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi, dan keenam, menjaga hubungan industrial yang sehat.
Di media sosial, banyak pekerja ritel menyuarakan pandangan serupa. Sejumlah komentar warganet menilai upah lembur pada hari libur nasional memiliki nilai ekonomi yang signifikan bagi pekerja sehingga penggantian dalam bentuk hari libur dianggap kurang setara.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa operasional minimarket memiliki karakteristik berbeda dengan perkantoran biasa. Toko yang tetap buka saat hari libur membutuhkan pengaturan jadwal kerja yang fleksibel agar pelayanan kepada konsumen tetap berjalan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa hasil dialog menghasilkan kesepakatan bahwa pekerja yang menolak masuk saat libur nasional tidak diwajibkan bekerja.
“Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa,” kata Iwan, Senin (1/6/2026) di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pekerja yang masuk pada hari libur nasional, maka hak lemburnya tetap harus diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali,” ujarnya.
Perselisihan tersebut bahkan mendapat perhatian pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, diketahui memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dengan serikat pekerja guna mencari titik temu penyelesaian.
Dalam dialog tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kasus ini akhirnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kebutuhan operasional sektor ritel modern dan perlindungan hak pekerja.
Kelompok yang mendukung kebijakan libur pengganti berpendapat bahwa skema tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan waktu kerja dan waktu istirahat pekerja. Namun kelompok yang menolak menilai kompensasi waktu tidak selalu setara dengan tambahan pendapatan yang diperoleh dari upah lembur hari libur nasional.