MUBA – Senyum dan rasa syukur mewarnai Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Setelah bertahun-tahun menantikan kepastian hukum, masyarakat akhirnya dapat menyaksikan minyak hasil sumur rakyat dikirim secara resmi ke Pertamina melalui tata kelola yang legal dan sesuai regulasi.
Momentum bersejarah tersebut ditandai dengan pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat dari wilayah Keluang ke Pertamina pada medio Mei 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka jalan legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat demi mendukung ketahanan energi nasional.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari saat pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di halaman Polsek Keluang. Warga berbondong-bondong menghadiri acara syukuran yang diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas hadirnya kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
Setelah prosesi pelepasan simbolis dilakukan, sejumlah armada truk tangki pengangkut minyak diberangkatkan menuju fasilitas Pertamina. Keberangkatan armada tersebut bahkan diiringi konvoi panjang masyarakat menggunakan sepeda motor dan kendaraan pribadi sebagai bentuk kegembiraan atas dimulainya era baru pengelolaan sumur rakyat secara legal.
Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, menyebut peristiwa tersebut sebagai tonggak sejarah baru bagi masyarakat Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah setelah melalui proses koordinasi yang panjang, minyak dari sumur masyarakat akhirnya dapat dikirim secara legal ke Pertamina melalui tata kelola yang benar,” kata Hafiz Ramadhonie, Rabu (13/5/2026).
Menurut Hafiz, legalisasi sumur rakyat tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang masyarakat, tetapi juga membuka harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi warga di Kecamatan Keluang dan wilayah sekitarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan solusi terhadap aktivitas sumur rakyat yang selama ini membutuhkan kepastian regulasi agar dapat beroperasi secara aman dan sah.
Dalam kesempatan tersebut, Hafiz Ramadhonie secara khusus menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat kecil. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai landasan hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Selain itu, apresiasi turut diberikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polda Sumatera Selatan, Kodam II/Sriwijaya, Polres Muba, Kodim Muba, serta seluruh unsur Forkopimda yang dinilai berperan aktif dalam mendukung proses legalisasi hingga terlaksana di lapangan.
Bagi masyarakat Keluang, legalisasi sumur rakyat bukan sekadar perubahan status administratif. Kebijakan tersebut dipandang sebagai pintu masuk bagi tumbuhnya ekonomi desa yang lebih kuat, aman, dan berkelanjutan.
Saat ini, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) tercatat memiliki kemitraan dengan 149 sumur dan mencakup total 347 sumur yang telah menjalin kontrak kerja sama di wilayah Sumatera Selatan. Potensi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pasokan energi nasional melalui jalur yang resmi.