By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Begini Cara Mencoblos di TPS Tanpa Undangan Resmi C6 Lengkap dengan Syaratnya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Begini Cara Mencoblos di TPS Tanpa Undangan Resmi C6 Lengkap dengan Syaratnya

Terkini

Begini Cara Mencoblos di TPS Tanpa Undangan Resmi C6 Lengkap dengan Syaratnya

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Begini cara mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa undangan resmi atau formulir C6 lengkap dengan syaratnya yang harus dipenuhi oleh seorang pemilih.

Pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut, akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Para pemilih sendiri adalah mereka yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).

Lantas, bagaimana cara mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa undangan resmi atau formulir C6? Begini caranya.

Baca Juga: Profil Gian Sitorus, Ajudan Pribadi Anies Baswedan

Cara Mencoblos di TPS Tanpa Undangan Resmi

Selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id yang merupakan akses resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Namun, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan yang sah.

Sekedar informasi, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga: Video: Cak Lontong Ngamuk Gegara Warga Acungkan 2 Jari di Kampanye Ganjar-Mahfud

Baca Juga :

Bali Auto Heboh! Siswa SMAN 2 Amlapura Bawa Pulang Juara 2 Nasional Kesehatan Masyarakat!
Pemkot Pekanbaru Segel Sementara Tempat Hiburan Malam Pasca-Insiden Viral

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat untuk informasi lebih lanjut.

Sebab, dalam hal ini semua warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk dipilih dan memilih. Selain itu, biasanya ketua RT atau ketua RW juga menjadi seorang anggota KPPS dalam Pemilu 2024.

Dalam Pemilu 2024 rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/kota).

Soal tata cara mencoblos di TPS sendiri, telah diatur dalam Pasal 353 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dalam aturan tersebut, rakyat perlu membawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik ketika datang ke TPS. Waktu kedatangan juga diatur sesuai dengan jam operasional TPS, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

You Might Also Like

Gol Dramatis Eustáquio Antar Kanada Ukir Sejarah ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Menteri ESDM Libatkan Kampus Garap Bioetanol E20, Negara Siap Serap 4 Juta KL
Pecah! Tim Voli Putra Indonesia Ukir Sejarah Baru Rebut Gelar Juara Asia
Kolombia Tahan Imbang Raksasa Eropa, Sikat Status Juara Grup K Piala Dunia 2026
Austria dan Aljazair Kompak Lolos ke 32 Besar, Tuduhan ‘Main Mata’ Langsung Merebak
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Profil Oscar Primadi, Eks Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD
Next Article Ucapan Valentine Aesthetic Kepada Guru dan Sahabat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia

28 Tahun Mandek Akhirnya Mega Proyek Blok Masela Mulai Dibangun 2027

Zonder Keluar Uang! CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Tabung Baru Disiapkan Pemerintah

Muak Impor! Bahlil Siapkan 3 Jurus Besar Demi Dongkrak Produksi Minyak RI

Mini LNG Rp1,1 Triliun di Tuban Resmi Beroperasi, Impor LPG Siap Dipangkas

Kontrak Batu Bara 134 Juta Ton Sudah Aman, Kok PLN Malah Kekurangan? Bahlil Gandeng APH

BRIN Sebut Tanaman Aren Berpotensi Besar Dukung Transisi Energi Nasional

Dulu Numpang Listrik Saudara, Kini Rumah Markamah Terang Berkat Bantuan Gratis Bahlil

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Cuma Main 30 Menit, Messi Tetap Bikin Rekor!

15 hours ago
PendidikanTerkini

Ini Respons Akademisi Saat Bahlil Tantang Kampus Uji Kebijakan Energi di KSTI 2026

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Pulang Terhormat, Turki Bungkam Amerika Serikat 3-2 di Laga Penutup

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Tekuk Tunisia 3-1, Oranje Lolos Sebagai Juara Grup dan Hindari Brasil

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index