JAKARTA – Meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan di Samarinda, Kalimantan Timur, memunculkan berbagai spekulasi yang mengaitkannya dengan kebijakan penyesuaian kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Namun, data dan penjelasan dari pemerintah daerah menunjukkan penyebab utama PHK yang terjadi berasal dari berakhirnya proyek tambang dan langkah efisiensi perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 560 pekerja yang terdampak PHK. Menurutnya, kondisi tersebut terutama dipicu oleh perusahaan yang menghentikan operasional karena close project serta melakukan penyesuaian internal.
“Berdasarkan data kita sekitar 560 orang yang PHK. Tapi memang rata-rata perusahaan itu karena memang close project dan kemudian juga adanya efisiensi dari perusahaan tersebut,” ujar Yuyum.
Merespons kondisi tersebut, Disnaker Samarinda menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu para pekerja kembali memperoleh pekerjaan. Salah satunya melalui penyelenggaraan job fair yang terbuka bagi lulusan baru maupun tenaga kerja berpengalaman.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperluas pelatihan vokasi untuk mendorong alih profesi ke sektor nonpertambangan, seperti servis telepon seluler, servis sepeda motor injeksi, menjahit, tata rias, hingga usaha kuliner. Program tersebut dijalankan bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) serta lembaga pelatihan kerja swasta, termasuk pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi calon wirausaha.
Di tingkat nasional, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyampaikan bahwa penyesuaian target produksi minerba memang memberi tekanan terhadap sebagian pelaku industri. Ketua Dewan Penasehat Perhapi Rizal Kasli mengatakan sejumlah perusahaan batu bara dan nikel telah melakukan pengurangan tenaga kerja.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan, stabilitas harga komoditas, serta kebutuhan pasar domestik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah juga membuka kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan revisi RKAB selama periode 1–31 Juli 2026 apabila membutuhkan penyesuaian produksi.
“Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti,” kata Tri.
Menurut Tri, penyesuaian kuota produksi belum tentu berbanding lurus dengan penurunan pendapatan perusahaan. Ia menilai harga batu bara yang masih relatif tinggi serta nilai tukar rupiah turut menjaga penerimaan perusahaan tambang yang berorientasi ekspor.
“Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman,” ujarnya.
Pemerintah berharap mekanisme revisi RKAB dapat menjadi salah satu instrumen bagi perusahaan yang memerlukan penyesuaian produksi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri, kebutuhan energi dalam negeri, dan kondisi ketenagakerjaan. Di sisi lain, penjelasan Disnaker Samarinda menunjukkan bahwa penyebab PHK di daerah tersebut dipengaruhi oleh berakhirnya proyek dan kebijakan efisiensi perusahaan, sementara pemerintah daerah terus menyiapkan langkah mitigasi untuk membantu pekerja yang terdampak.